Satreskrim Polres Sampang Ungkap Sindikat Curanmor, 11 Motor Kiai Digondol Pelaku
Syabilur Rosyad - Friday, 03 October 2025 | 07:47 PM


salsabilafm.com – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku berinisial MD (23) dan JD (27), warga Kecamatan Omben, diringkus setelah terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi.
Tak tanggung-tanggung, tercatat ada 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mirisnya, sebagian besar kendaraan yang digasak merupakan milik para kiai dan tokoh agama di wilayah Kecamatan Omben.
Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Kecamatan Omben, yang kehilangan sepeda motor dan dua unit ponsel pada Minggu (12/8/2025) dini hari. Saat itu, motor diparkir di halaman rumah dengan kunci setir dan gembok cakram, sementara dua ponsel diletakkan di samping korban yang tertidur di teras rumah.
“Sekitar pukul 03.30 WIB, korban mendapati motornya raib bersama dua ponsel. Laporan pun segera dilayangkan ke Polres Sampang,” katanya, Jum’at (3/10/2025).
Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 23.45 WIB. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tidak hanya melakukan pencurian tersebut, tetapi juga terlibat di sejumlah lokasi lainnya.
“Ke dua pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor di 11 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Omben, Sampang,” jelasnya.
Adapun daftar korban yang mayoritas adalah kiai dan tokoh agama, di antaranya:
- Kyai Miqdam (Kamondung): Honda Supra dan Honda Vario Putih
- Kyai Ali Mat (Temoran): Yamaha Mio
- Kyai Munawir (Madulang)
- Ustadz Saiful Anwar (Gersempal): Honda Beat
- Kyai Riyad (Meteng): Honda Vario
- Kyai Ishak (Madulang): Honda Vario
- KH. (Meteng): Honda Scoopy
- Ra Mahfud (Meteng): Honda Vario
- Lora Rohan (Gersempal): Honda Supra 125
- KH. Moham (Omben): Honda Beat
- KH. Kafi (Omben): Honda Supra
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu eksemplar surat berharga berupa BPKB sepeda motor.
“Tersangka mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi,” tutur Eko.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna menelusuri jaringan curanmor lainnya.
“Keduanya sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan curanmor ini,” pungkasnya. (Syad)
Next News

Iming-iming Uang Rp25 Ribu, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
8 days ago

Divonis 14 Bulan Penjara, ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Terancam Tak Terima Gaji
9 days ago

Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Bangkalan
9 days ago

Asyik Nyabu, Polisi Tangkap Sejoli Tanpa Ikatan Pernikahan di Kamar Kos Sumenep
9 days ago

Santriwati di Sampang Jadi Korban Rudapaksa 3 Remaja, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
9 days ago

Pembobol Gudang di Sampang Ditangkap Polisi
9 days ago

Terungkap! Penganiayaan di Pamekasan Dipicu Dendam Asmara
12 days ago

Polisi Tangkap 1 DPO Kasus Lesong Dhaja Batumarmar, 1 Masih Buron
12 days ago

Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan
12 days ago

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Non Fisik terhadap Guru Perempuan di Sampang
12 days ago
