Rabu, 17 Desember 2025
Salsabila FM
Kriminal

Pembobol Gudang di Sampang Ditangkap Polisi

Syabilur Rosyad - Monday, 08 December 2025 | 05:24 PM

Background
Pembobol Gudang di Sampang Ditangkap Polisi

salsabilafm.com – Polres Sampang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut di sebuah gudang di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang.

Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mendapati barang miliknya berpindah tempat dan sering hilang dalam beberapa waktu terakhir.

“Kejadian terbaru diketahui pada Sabtu malam, 6 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelapor, M. Qurausy Asid, menerima informasi dari karyawannya, Moh. Sohib, bahwa mesin power sprayer miliknya terlihat dipindahkan secara mencurigakan di dalam area gudang,” katanya kepada salsabilafm.com, Senin (8/12/2025).

Tidak lama berselang, lanjut Eko, dua orang terlihat mengendarai motor Honda Vario putih-hitam sambil membawa mesin tersebut. Keduanya sempat dibuntuti hingga kawasan Perumahan Barisan Indah, namun hilang dari pantauan.

“Pelapor menemukan mesin itu ditinggalkan di pinggir jalan dan tetap melanjutkan pengawasan di sekitar lokasi,” jelasnya.

Pada Minggu dini hari, 7 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, seorang pelaku kembali terlihat keluar dari perumahan dengan sepeda listrik sambil membawa mesin tersebut. Pelaku berhasil diamankan warga di lokasi, meski sempat tidak mengakui perbuatannya.

“Tim Resmob segera menuju lokasi setelah menerima laporan. Di lokasi, petugas mendapati seorang pelaku berikut barang bukti satu unit mesin spray telah diamankan oleh pelapor,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku berinisial SR mengakui telah melakukan pencurian di gudang tersebut sebanyak lima kali. Barang yang dicuri antara lain besi cor (tiga kali), mata bor pemecah batu, hingga mesin power sprayer. Saat petugas mendatangi rumah pelaku, ditemukan pula barang bukti tambahan berupa mata bor pemecah batu.

Seluruh barang bukti termasuk mesin power sprayer SANCHIN SC-45, roll arm LM24, sepeda listrik U-Winfly D60, serta mata bor diamankan ke Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini kami tangani sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp7 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (Syad)

Popular Article