Rabu, 17 Desember 2025
Salsabila FM
Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Non Fisik terhadap Guru Perempuan di Sampang

Syabilur Rosyad - Friday, 05 December 2025 | 06:37 PM

Background
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Non Fisik terhadap Guru Perempuan di Sampang

salsabilafm.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bermuatan asusila serta pelecehan seksual non-fisik yang menimpa seorang guru perempuan di Kabupaten Sampang.

Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pelaku berinisial BT (38), warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong. Pelaku diduga melakukan pelecehan digital terhadap DWP (46), seorang guru SD di wilayah Sampang, Madura.

“Penangkapan BT dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Sampang pada Kamis, (4/12/2025) siang di kawasan Kecamatan Camplong,” katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Jum’at (5/12/2025).

Eko menjelaskan, perkara bermula pada Kamis (9/1/2025) lalu ketika korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku. Isi pesan tersebut berupa ancaman akan mempublikasikan kabar negatif mengenai korban.

“Pesan WA-nya berisi ancaman akan diberitakan di media,” ungkapnya.

Ancaman itu berlanjut pada Jum’at (10/1/2025). Pelaku kembali mengirim pesan berisi kata-kata jorok dan menyebut organ reproduksi manusia.

“Pelaku juga mengirimkan voice note dengan muatan yang sama,” lanjut Eko.

Tak hanya itu, korban kemudian menerima sebuah tautan berita online dari rekannya. Link tersebut beredar di grup WhatsApp SMPN 1 Camplong dan memuat tuduhan palsu yang mencemarkan nama baik korban sebagai pendidik.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar screenshot percakapan WA korban dan pelaku, serta satu flashdisk berisi pesan voice note berdurasi 38 detik,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Sampang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke JPU,” tutupnya. (Syad)

Popular Article