Selasa, 16 Desember 2025
Salsabila FM
Kriminal

Iming-iming Uang Rp25 Ribu, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Syabilur Rosyad - Tuesday, 09 December 2025 | 06:34 PM

Background
Iming-iming Uang Rp25 Ribu, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

salsabilafm.com – Aparat Satreskrim Polres Sampang dan Polsek Tambelangan berhasil meringkus pria berinisial MD (58) yang tega merudapaksa gadis di bawah umur. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp25.000.

Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga setelah mengetahui anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban tindakan asusila. Peristiwa terjadi pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, ketika korban yang berada di rumah dihubungi pelaku dan diajak bertemu di kebun belakang rumah pelaku.

“Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan korban hamil,” katanya kepada salsabilafm.com, Selasa (9/12/2025).

Merasa dirugikan, lanjut Eko, keluarga korban melaporkan kejadian ke Polsek Tambelangan pada 8 Desember 2025 pagi. Aparat kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan pada sore harinya.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Perkara ini telah dilimpahkan ke penyidik UPPA Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu stel pakaian korban juga telah diamankan, dan pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Sampang.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya. (Syad)

Popular Article