Petani di Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Simpan Bahan Peledak
Redaksi - Friday, 24 October 2025 | 06:54 PM


salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sukses membongkar praktik kejahatan kepemilikan bahan peledak ilegal di wilayah hukum mereka.
Kasus ini melibatkan tindak pidana tanpa hak atau izin, yang mencakup kegiatan membawa, menguasai, menyimpan, membeli, atau menjual material berbahaya.
Pengungkapan signifikan ini didasarkan pada Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, yang tercatat pada tanggal 23 Oktober 2025.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Lokasi penemuan dan penangkapan tersangka berada di kediamannya, tepatnya di Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Tersangka berinisial M (48) merupakan seorang petani asal desa setempat.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan bahan peledak tanpa izin di rumah tersangka.
Mendapat laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah bahan peledak dan peralatan peracik, antara lain sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver, timbangan, serta berbagai alat lainnya yang digunakan untuk merakit bahan peledak.
“Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan. Sementara tersangka M diamankan ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Widiarti pada Jumat (24/10/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (handak).
“Tindakan kepolisian ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”
“Bahan peledak tanpa izin resmi sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan warga,” pungkasnya. (*)
Next News

Iming-iming Uang Rp25 Ribu, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
8 days ago

Divonis 14 Bulan Penjara, ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Terancam Tak Terima Gaji
8 days ago

Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Bangkalan
9 days ago

Asyik Nyabu, Polisi Tangkap Sejoli Tanpa Ikatan Pernikahan di Kamar Kos Sumenep
9 days ago

Santriwati di Sampang Jadi Korban Rudapaksa 3 Remaja, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
9 days ago

Pembobol Gudang di Sampang Ditangkap Polisi
9 days ago

Terungkap! Penganiayaan di Pamekasan Dipicu Dendam Asmara
12 days ago

Polisi Tangkap 1 DPO Kasus Lesong Dhaja Batumarmar, 1 Masih Buron
12 days ago

Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan
12 days ago

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Non Fisik terhadap Guru Perempuan di Sampang
12 days ago
