Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Sampang Ditangkap Polisi, Sempat DPO 5 Bulan
Syabilur Rosyad - Tuesday, 06 May 2025 | 06:15 PM


salsabilafm.com – Pelaku Pencabulan terhadap anak disabilitas di bawah umur akhirnya berhasil diamankan Polres Sampang, Jawa Timur. Pelaku berstatus DPO selama 5 bulan.
Pelaku berinisial MZ (19) asal Desa Tlambah, Karang Penang, Sampang resmi ditetapkan sebagai DPO sejak Oktober 2024 lalu oleh pihak berwajib.
Remaja itu ditangkap oleh polisi di sebuah rumah terletak di Desa Amberder Kecamatan Pagantenan, Pamekasan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 23.00 Wib.
“Dari hasil pelacakan Polres Sampang, akhirnya tersangka berhasil diamankan di daerah Pamekasan,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono kepada awak media, Selasa (6/5/2025).
Kronologi pencabulan bermula pada Jum’at (25/10/2024) lalu, saat korban sedang mengaji di surau yang berlokasi di Desa Tlambah, Karang Penang, Sampang sekitar pukul 20.00 Wib.
“Saat itu korban telah mengaji dan hendak pulang,” jelas Hartono.
Sebelum pulang, pelaku datang menggunakan sepeda motor dengan modus ingin mengantarkan korban ke rumahnya. Namun, korban malah dibawa ke sekitar alun-alun Trunojoyo Sampang.
“Modus pelaku ingin menjemput korban, tapi mau diajak jalan-jalan dulu,” lanjutnya.
Tak berselang lama, pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi tempat ia mengaji. “Rumah pelaku juga terletak di Desa Tlambah,” terangnya.
Setelah berhasil memaksa korban untuk masuk kedalam kamar, pelaku akhirnya melancarkan aksinya dengan merudapaksa sambil menutup mulut korban.
“Kemudian pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun soal kasus ini,” terangnya.
Dengan kejamnya, pelaku meninggalkan korban di sebuah masjid yang tak jauh dari lokasi kejadian. Korban akhirnya ditemukan oleh petugas masjid keesokan harinya.
“Akhirnya korban dijemput oleh orangtuanya pada pagi hari itu,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI tahun 2016 tentang peraturan dan perlindungan anak dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (Syad)
Next News

Iming-iming Uang Rp25 Ribu, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
8 days ago

Divonis 14 Bulan Penjara, ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Terancam Tak Terima Gaji
8 days ago

Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Bangkalan
9 days ago

Asyik Nyabu, Polisi Tangkap Sejoli Tanpa Ikatan Pernikahan di Kamar Kos Sumenep
9 days ago

Santriwati di Sampang Jadi Korban Rudapaksa 3 Remaja, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
9 days ago

Pembobol Gudang di Sampang Ditangkap Polisi
9 days ago

Terungkap! Penganiayaan di Pamekasan Dipicu Dendam Asmara
12 days ago

Polisi Tangkap 1 DPO Kasus Lesong Dhaja Batumarmar, 1 Masih Buron
12 days ago

Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan
12 days ago

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Non Fisik terhadap Guru Perempuan di Sampang
12 days ago
