Pelaku KDRT di Sampang Dibekuk Polisi, Sempat Kabur ke Probolinggo
Syabilur Rosyad - Friday, 09 May 2025 | 08:15 PM


salsabilfm.com – Polisi membekuk seorang pria inisial MST, warga desa Pulau Mandangin, Sampang. Pelaku ditangkap karena melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yakni menyiram istrinya dengan teh panas.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto mengatakan, pihaknya mendapat laporan pada Desember tahun 2024 lalu. Namun, upaya penangkapan sempat gagal lantaran pelaku langsung melarikan diri ke luar Pulau Madura.
“Pelaku sempat kabur ke wilayah Probolinggo untuk menghindari kejaran petugas,” katanya kepada awak media, Jumat (9/5/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, MST akhirnya berhasil dibekuk pada Kamis dini hari (8/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Pulau Mandangin.
“Dia kami tangkap saat sedang tertidur pulas. Meski dikenal cukup arogan, penangkapannya berlangsung tanpa perlawanan,” jelas Safril,
Usut punya usut, kasus tersebut ternyata berawal dari masalah sepele. Yaitu saat korban tengah mengantarkan teh kepada pelaku dan mendengar tangisan bayi dari dalam kamarnya.
“Saat masuk kedalam kamar, korban melihat anaknya sedang menangis bersama suaminya,” ungkapnya.
Sontak, korban pun bertanya kepada pelaku yang berada di dekatnya. “Saat itu, pelaku mengaku tidak terima kepalanya ditendang sang bayi saat tidur dan balik memukulnya hingga menangis,” ujarnya.
Ketika korban menegur perbuatan suaminya, pertengkaran pun terjadi. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menyiramkan teh panas yang dibuatkan oleh korban ke tubuh istrinya tersebut.
“Pengakuan pelaku, ia tersulut emosi karena anaknya menendangnya terlebih dahulu. Tapi reaksi yang diambil tentu tidak bisa dibenarkan,” lanjut Safril.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di bagian punggung dan dada. Tak terima dengan perlakuan kasar suaminya, ia melapor ke Polres Sampang didampingi kedua anaknya.
“Kini, MST ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (Syad)
Next News

Iming-iming Uang Rp25 Ribu, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
8 days ago

Divonis 14 Bulan Penjara, ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Terancam Tak Terima Gaji
8 days ago

Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Bangkalan
9 days ago

Asyik Nyabu, Polisi Tangkap Sejoli Tanpa Ikatan Pernikahan di Kamar Kos Sumenep
9 days ago

Santriwati di Sampang Jadi Korban Rudapaksa 3 Remaja, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
9 days ago

Pembobol Gudang di Sampang Ditangkap Polisi
9 days ago

Terungkap! Penganiayaan di Pamekasan Dipicu Dendam Asmara
12 days ago

Polisi Tangkap 1 DPO Kasus Lesong Dhaja Batumarmar, 1 Masih Buron
12 days ago

Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan
12 days ago

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Non Fisik terhadap Guru Perempuan di Sampang
12 days ago
