Rabu, 17 Desember 2025
Salsabila FM
Kriminal

Maling Sepeda Motor di Pangarengan Sampang Berhasil Ditangkap Polisi

Syabilur Rosyad - Thursday, 20 November 2025 | 08:44 PM

Background
Maling Sepeda Motor di Pangarengan Sampang Berhasil Ditangkap Polisi

salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/196/XI/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, Senin (18/11/2025).

Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kasus ini terjadi pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Dsn. Gelbe, Desa Pangarengan, Kec. Pangarengan, Kab. Sampang.

“Tersangka yang berhasil diamankan adalah A.Y, seorang laki-laki berusia 35 tahun, beragama Islam, yang beralamat di Ds. Pangelen, Kec./Kab. Sampang,” katanya kepada salsabilafm.com, Kamis (20/11/2025).

Eko menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja mengambil barang milik orang lain dengan motif tindakan sengaja melakukan tindak pidana pencurian.

“Menurut kronologis kejadian, pada tanggal 28 Oktober 2025, korban pulang dari konter HP miliknya dan memarkirkan sepeda motor Honda Stylo di halaman rumah, bersebelahan dengan sepeda motor Honda Beat Nopol M 6352 NM yang kemudian hilang,” ungkapnya.

Pada pukul 02.00 WIB keesokan harinya, korban mendengar suara mencurigakan dan mendapati sepeda motornya dibawa kabur oleh orang tak dikenal.

“Tersangka A.Y melakukan pencurian dengan masuk ke rumah korban dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol M 6352 NM,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat dengan Nopol M 6352 NM.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendapatkan petunjuk, petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka A.Y.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Syad)

Popular Article