Curi Emas 50 Gram Milik Tetangga, Wanita Muda di Pamekasan Ditangkap Polisi
Ach. Mukrim - Saturday, 22 June 2024 | 05:04 PM


salsabilafm.com – Seorang wanita berinisial NH (23) asal Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi karena mencuri emas seberat 50 gram atau senilai sekitar Rp60 juta milik tetangganya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, kejadian itu terjadi saat rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku lalu merusak pintu rumah korban.
“Tidak hanya merusak pintu rumah korban, tapi pelaku juga merusak pintu kamar korban,” ujarnya, Sabtu (22/6/2024).
Usai mencuri emas tersebut, pelaku kabur meninggalkan rumah korban. Diduga, aksi itu nekat ia lakukan karena himpitan ekonomi.
“Ngakunya untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami sudah tahan tersangka dan saat ini kami proses,” pungkasnya. (***)
Next News

Iming-iming Uang Rp25 Ribu, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
8 days ago

Divonis 14 Bulan Penjara, ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Terancam Tak Terima Gaji
8 days ago

Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Bangkalan
9 days ago

Asyik Nyabu, Polisi Tangkap Sejoli Tanpa Ikatan Pernikahan di Kamar Kos Sumenep
9 days ago

Santriwati di Sampang Jadi Korban Rudapaksa 3 Remaja, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
9 days ago

Pembobol Gudang di Sampang Ditangkap Polisi
9 days ago

Terungkap! Penganiayaan di Pamekasan Dipicu Dendam Asmara
12 days ago

Polisi Tangkap 1 DPO Kasus Lesong Dhaja Batumarmar, 1 Masih Buron
12 days ago

Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan
12 days ago

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Non Fisik terhadap Guru Perempuan di Sampang
12 days ago
