Aliansi LSM Sampang Desak Kepolisian Dalami Dugaan Pokmas Bermasalah Berujung OTT
SalsabilaNews - Monday, 01 March 2021 | 10:37 PM



Aliansi LSM Sampang mendatangi Mapolres Sampang, Senin (1/3/2021)
Sejumlah aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Kepolisian Resort (Polres) Sampang untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi beberapa waktu.
OTT tersebut terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua dan Sekretaris LSM Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) wilayah Sampang.
Mereka adalah Rizki (41) warga Dusun Mandangin, Desa Aeng Sareh, dan Amir Hamzah (37) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota Sampang.
Kedua oknum LSM itu diamankan ketika menerima sejumah uang di warung kopi, Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang, pada 20 Februari 2021 lalu.
Koordinator aliansi LSM, Sidik mendesak Polres Sampang melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus OTT sampai penggunaan dana hibah melalui kegiatan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dilakukan kontraktor Asbi sebagai korban pemerasan.
“Apa latar belakang dua oknum LSM melakukan pemerasan. Maka, Polres harus melakukan penyelidikan terhadap kegiatan Pokmas yang diduga bermasalah,” jelasnya ketika mendatangi Mapolres Sampang, Senin (1/3/2021).
Pihaknya, sepenuhnya mendukung Polres Sampang menertibkan oknum LSM yang dinilai bersikap nakal dan melakukan hal serupa terhadap kontraktor yang merugikan negara.
“Polres melakukan penegakan hukum harus adil dan transparan. Kami juga mendorong agar dilakukan penyelidikan pada kegiatan Pokmas yang terindikasi bermasalah dan menyebabkan OTT terhadap dua oknum LSM,” lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, kasus pemerasan terus dilakukan pengembangan dan mengumpulkan alat bukti pendukung untuk bahan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan Pokmas tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) milik kontraktor Asbi.
“Kami sedang mengumpulkan alat bukti dan proses penyelidikan. Serta membutuhkan saksi ahli yang dapat menentukan kegiatan sesuai atau tidak dengan RAB,” jelasnya.
Riki mengaku, hanya melakukan proses untuk menemukan unsur tidak pidana yang mengarah terhadap kagiatan Pokmas yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pangarenag, Kabupaten Sampang.
“Kasus pemerasan tidak serta-merta berhenti terhadap dua oknum LSM. Namun, kami tetap menyelidiki kegiatan pelapor yang terindikasi bermasalah,” pungkasnya. (Romi)
Next News

Iming-iming Uang Rp25 Ribu, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
9 days ago

Divonis 14 Bulan Penjara, ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Terancam Tak Terima Gaji
9 days ago

Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Bangkalan
9 days ago

Asyik Nyabu, Polisi Tangkap Sejoli Tanpa Ikatan Pernikahan di Kamar Kos Sumenep
9 days ago

Santriwati di Sampang Jadi Korban Rudapaksa 3 Remaja, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
9 days ago

Pembobol Gudang di Sampang Ditangkap Polisi
10 days ago

Terungkap! Penganiayaan di Pamekasan Dipicu Dendam Asmara
13 days ago

Polisi Tangkap 1 DPO Kasus Lesong Dhaja Batumarmar, 1 Masih Buron
13 days ago

Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan
13 days ago

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Non Fisik terhadap Guru Perempuan di Sampang
13 days ago
