9 Pelaku Judi Online di Sampang Ditangkap Polisi
Syabilur Rosyad - Monday, 11 November 2024 | 07:39 PM


salsabilafm.com – Sebanyak 9 warga diamankan Tim Satreskrim Polres Sampang gegara perkara dugaan tindak pidana Judi Online (Judol). Para pelaku berhasil ditangkap di dua wilayah kecamatan. Yaitu, Kecamatan Kota dan Camplong.
“Perkara dugaan tindak pidana perjudian online tersebut berawal pada saat anggota Opsnal Satreskrim Polres sedang melakukan patroli di daerah Kabupaten Sampang,” kata Kasatreskrim Polres setempat, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo Sigit saat konferensi pers, Senin (11/11/2024).
Diterangkan Sigit, anggota Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang sedang bermain judi online. Mendapati hal itu, kemudian anggota Opsnal Satreskrim langsung menghampiri tersangka di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Terakhir, satu pelaku ditangkap tadi malam, semuanya ada 9 kasus,” ujarnya.
Sembilan tersangka, yaitu, inisial MA asal Desa Tambaan dengan situs perjudian Phkslot, inisial AH Jl. Rajawali Sampang dengan situs perjudian Rajavegas, inisial M asal Kelurahan Larangan, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, dengan situs perjudian Vegas123.
Inisial MI asal Desa Mlakah, Jrengik Sampang dengan situs perjudian Kakekjp, inisial MH asal Jl. Suhadak, Sampang dengan link perjudian kpkletal.com, inisial S Jl. Mutiara Sampang dengan nama perjudian Mahjong Wins, 2 inisial A asal Jl Rajawali Sampang dengan nama perjudian Pangerantoto.
“Kemudian 4 inisial As asal Jl. Rajawali Sampang, dengan nama perjudian pangerantoto3, dan inisial SS asal Desa Gunung Maddah, dengan nama perjudian 899a.co,” ungkapnya.
Sigit menuturkan, saat diinterogasi, para tersangka mengaku hasil bermain judi online tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. “Saat ditangkap, tersangka ada yang sedang bermain judi online di cafe dan SPBU,” kata Sigit.
Sigit menambahkan, selain melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi online, pihaknya juga mengamankan barang bukti.
“Barang buktinya berbagai macam merek Handphone (HP). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UURI No 1 tahun 2024,” terangnya.
“Yakni tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Iming-iming Uang Rp25 Ribu, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
9 days ago

Divonis 14 Bulan Penjara, ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Terancam Tak Terima Gaji
9 days ago

Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Bangkalan
9 days ago

Asyik Nyabu, Polisi Tangkap Sejoli Tanpa Ikatan Pernikahan di Kamar Kos Sumenep
9 days ago

Santriwati di Sampang Jadi Korban Rudapaksa 3 Remaja, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
9 days ago

Pembobol Gudang di Sampang Ditangkap Polisi
10 days ago

Terungkap! Penganiayaan di Pamekasan Dipicu Dendam Asmara
13 days ago

Polisi Tangkap 1 DPO Kasus Lesong Dhaja Batumarmar, 1 Masih Buron
13 days ago

Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan
13 days ago

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Non Fisik terhadap Guru Perempuan di Sampang
13 days ago
