Rabu, 17 Desember 2025
Salsabila FM
Kriminal

2 Pelaku Pembacokan Warga Surabaya di Tambelangan Diamankan Polisi, Diduga Motif Asmara

Syabilur Rosyad - Monday, 10 November 2025 | 02:00 PM

Background
2 Pelaku Pembacokan Warga Surabaya di Tambelangan Diamankan Polisi, Diduga Motif Asmara

salsabilafm.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan dua terduga pelaku pembacokan yang menyebabkan seorang pemuda asal Surabaya meninggal dunia di Kecamatan Tambelangan, Sampang.

Kejadian tragis tersebut terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di jalan setapak Dusun Prekeden, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan. Korban diketahui bernama Raffa (19), warga Gadukan Timur, Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

“Korban ditemukan dalam kondisi luka berat oleh warga sekitar. Dengan mata tertutup dan tangan terikat,” katanya kepada salsabilafm.com, Senin (10/11/2025).

Petugas gabungan dari Polres Sampang dan Polsek Tambelangan yang datang ke lokasi segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Tambelangan. Namun, setelah mendapat perawatan medis, sekitar pukul 16.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sampang akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial ZI (24) dan AI (44), keduanya warga Dusun Dal Baddung, Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis celurit, satu buah senjata tajam jenis pisau, pakaian yang digunakan pelaku dan korban, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna merah.

“Kasatreskrim Polres Sampang menyampaikan bahwa modus operasi pelaku adalah melukai korban menggunakan senjata tajam, sedangkan motif sementara diduga karena dendam atau persoalan asmara,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku tengah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang.

“Kami juga melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang (Kejari),” kata Eko. (Syad)

Popular Article