Telantarkan Istri Hingga Meninggal, Oknum Kepsek di Sampang Dituntut 2,4 Tahun Penjara
Syabilur Rosyad - Thursday, 27 March 2025 | 06:24 PM


salsabilafm.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menuntut oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang dengan 2,4 tahun penjara atas dugaan pelantaran keluarga.
Terdakwa, berinisial M tega menelantarkan keluarganya hingga jatuh sakit sampai meninggal dunia sejak tahun 2021 dimana status bersangkutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto mengatakan, dakwaan yang dijatuhkan kepada M dinilainya sudah sesuai dengan Pasal 49 huruf a Undang-undang PKDRT, yaitu Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam Pasal tersebut ditetapkan bahwa setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun penjara.
“Untuk tuntutan kepada terdakwa M dua tahun empat bulan. Menurut kami itu wajar, karena ancaman dalam perkara ini 3 tahun penjara,” katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Kamis (27/3/2025).
Menurutnya, tuntutan kepada terdakwa juga didasarkan pada fakta bahwa saksi korban (istri) menghadapi situasi yang rumit, korban jatuh sakit dan meninggal dunia.
“Dalam kasus ini, penelantaran yang dilakukan terdakwa M sejak 2021, karena di tahun itu terdakwa sudah pulang ke orang tuanya,” terangnya.
“Sampai sekarang pun saat istrinya meninggal, anaknya juga tinggal bersama orang tua saksi korban, bahkan terdakwa tidak datang atau melayat ke rumah saksi korban,” imbuhnya.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa M, Sutrisno mengaku akan melakukan pembelaan secara tertulis. mengingat, tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut dirasa terlalu berat.
Terlebih, menurutnya saksi korban telah meninggal, sehingga secara hukum semestinya tidak ada tuntutan.
“Karena saat sidang hanya dikuatkan dengan dua saksi, itupun saksi yang tidak mengetahui dan melihat secara langsung,” katanya.
Selain itu pihaknya akan membantah dakwaan penelantaran sebab, batas penelantaran adalah tiga tahun.
Pada 2022 atau 2023 lalu, kata dia terdakwa pernah menemani saksi korban belanja. Sehingga hal itu menurutnya bisa membatalkan dugaan adanya penelantaran.
“Klien kami keberatan, karena dituntut dua tahun empat bulan pidana,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang selanjutnya atas kasus ini diagendakan pada 14 April 2025 dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU. (Syad)
Next News

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
9 days ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
14 days ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
16 days ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
2 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
3 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
3 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
3 months ago

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
4 months ago

Kasus Penipuan Oknum ASN di Sampang, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp650 Juta
4 months ago

KPK Tangkap Tangan Wamenaker Noel Ebenezer
4 months ago
