Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
Syabilur Rosyad - Tuesday, 30 September 2025 | 10:34 PM


salsabilafm.com – Kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Moh. Issudin memasuki babak akhir setelah Pengadilan Negeri (PN) Sampang membacakan putusan, Selasa (30/9/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Adji Prakoso menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami menimbang bahwa terdakwa telah lalai hingga mengancam nyawa orang lain dan menyebabkan kerugian materi,” ucap Adji Prakoso saat membacakan putusan.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Bahri, menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta penting di persidangan. Dia menyinggung kesaksian saksi yang tidak melihat langsung kejadian serta bukti foto dan video yang menunjukkan truk merah oleng ke kanan.
“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Banyak fakta yang diungkap di persidangan justru tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Putusan ini jelas tidak sesuai dengan fakta hukum,” ujarnya kepada salsabilafm.com, Selasa (30/9/2025).
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai penyelidikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sempurna dan seharusnya diuji melalui pra-peradilan sebelum masuk tahap persidangan. Meski begitu, pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding.
“Kami akan berkoordinasi dengan keluarga dan pihak rumah sakit tempat klien kami bekerja untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tambah Bahri.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Heronika Setiawati, menegaskan bahwa vonis hakim sejalan dengan tuntutan yang mereka ajukan.
“Vonis hakim sama dengan tuntutan yang kita ajukan, itu membuktikan bahwa hasil penyelidikan aparat penegak hukum juga dibenarkan,” ujarnya.
Heronika menyebut pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami pikir-pikir dulu, jika terdakwa mengajukan banding kita akan banding,” singkatnya. (Syad)
Next News

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
8 days ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
13 days ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
15 days ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
2 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
3 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
3 months ago

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
4 months ago

Kasus Penipuan Oknum ASN di Sampang, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp650 Juta
4 months ago

KPK Tangkap Tangan Wamenaker Noel Ebenezer
4 months ago

Dapat Remisi HUT RI, 14 Napi Lapas Pamekasan Langsung Bebas
4 months ago
