Rabu, 17 Desember 2025
Salsabila FM
Hukum

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang

Syabilur Rosyad - Wednesday, 03 December 2025 | 11:27 PM

Background
Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang

salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada Rabu (3/12/2025) malam, melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi terkait penyelidikan dugaan korupsi penggelapan pajak dan penyimpangan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit. Dua lokasi yang digeledah yaitu, RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) dan rumah pribadi bendahara pengeluaran RSMZ di kecamatan Omben.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyita barang elektronik dan dokumen penting, seperti satu unit PC All in One, satu unit CPU, lima telepon genggam, serta dokumen SP2BP BLUD tahun 2023–2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah, mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan kewajiban pajak RSUD. “Penggeledahan ini untuk memastikan seluruh dana BLUD dan kewajiban pajak dikelola sesuai ketentuan,” katanya kepada awak media.

Menurut Fadilah, saat penyidik mendalami laporan keuangan, ditemukan indikasi tidak wajar yang mengarah pada dugaan manipulasi oleh oknum pegawai RSUD.

“Setiap penyimpangan akan kami tindak tegas demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah,” tegas dia.

Dia menyebutkan bahwa penyelidikan bermula dari dugaan pajak rumah sakit yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas negara.

“Ada setoran pajak yang diduga tidak masuk seluruhnya, sehingga memicu penyidikan lanjutan,” ujarnya.

Jika terbukti, lanjut Fadilah, para pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan hingga merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih berlangsung, dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh barang bukti dianalisis,” tutupnya. (Syad)

Popular Article