Setahun Buron, Pelaku Penganiayaan di Bangkalan Akhirnya Ditangkap
Syabilur Rosyad - Thursday, 05 December 2024 | 08:49 AM


salsabilafm.com – Tim Buser Satreskrim Polres Bangkalan berhasil membekuk MS (30), terduga pelaku penganiayaan terhadap warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.
MS asal Desa Tambin, Kecamatan Tragah, dibekuk polisi di SPBU Tragah. Sudah setahun dia ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Dari tangan terduga pelaku, anggota mengamankan barang bukti sajam jenis clurit,” Jelas Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Selasa (3/12/2024).
Febri menjelaskan, kronologi penangkapan berawal ketika anggota mengendus informasi bahwa MS yang membekali diri dengan sajam clurit, terlihat berseliweran di sekitaran SPBU.
“Saat disergap, terduga pelaku melawan. Bahkan sempat kabur ke areal persawahan di belakang Pos Lantas PJR,” jelasnya.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Namun berkat kesigapan personel satreskrim, kebringasan MS berhasil dijinakkan dan digelandang ke Mapolres Bangkalan.
Akibat perbuatanya, MS dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Next News

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
9 days ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
14 days ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
16 days ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
2 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
3 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
3 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
3 months ago

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
4 months ago

Kasus Penipuan Oknum ASN di Sampang, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp650 Juta
4 months ago

KPK Tangkap Tangan Wamenaker Noel Ebenezer
4 months ago
