Sekda Sampang Desak CV Karya Mandiri Segera Kembalikan Kerugian Negara
Syabilur Rosyad - Thursday, 17 July 2025 | 06:24 PM


salsabilfm.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiawan angkat bicara mengenai CV Karya Mandiri (KM) yang sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara atas pengerjaan proyek peningkatan struktur jalan Rapa Laok-Karang Penang.
Kerugian negara yang belum dikembalikan oleh CV Karya Mandiri diketahui sebesar Rp 90.007.074.37. Hal itu berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada 2023.
“CV boleh meminta perpanjangan waktu untuk mengembalikan kerugian negara dan itu harus atas persetujuan BPK. Tetapi, alasan tidak mempunyai uang itu tidak termasuk alasan yang bisa diterima,” kata Yuliadi, Kamis (17/7/2025).
Menurut Yuliadi, kerugian negara harus dikembalikan maksimal enam bulan. Jika tidak, bisa saja akan diberikan teguran.
“Biasanya, setiap CV yang mempunyai tanggung jawab mengembalikan keuangan negara akan dipanggil untuk penandatanganan berkas pengembalian. Dalam hal ini, saya akan berkoordinasi dengan pihak dinas PUPR dan Inspektorat,” ujarnya.
Yuliadi berharap semua CV taat melaksanakan tanggungjawabnya agar tidak masuk ke ranah hukum. “Saya berharap CV yang bersangkutan segera melakukan pengembalian. Masak harus diproses di meja hukum dulu untuk persoalan semacam ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Inspektorat Sampang Ari Wibowo mengatakan, pengembalian kerugian negara sektor infrastruktur biasanya disetorkan oleh pihak ketiga ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kemudian oleh PUPR diserahkan ke Bank Jatim.
“Kalau kita, hanya bertugas di penagihan ke pihak ketiga saja. Yang menerima itu PUPR, lalu diserahkan ke Bank jatim. Paling kita hanya ditunjukkan bukti pembayarannya saja. Tetapi, sampai hari ini belum kita pegang bukti pembayarannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR A Zahroni Miami mengaku tidak tahu soal pengembalian dana dari CV Karya Mandiri. Dia pun harus mengecek terlebih dahulu, sebab tahun 2023 dirinya belum menduduki jabatan Kabid Bina Marga.
“Soal itu saya kurang tahu juga, soalnya waktu itu saya belum di sini,” singkatnya. (Mukrim)
Next News

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
9 days ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
13 days ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
16 days ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
2 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
3 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
3 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
3 months ago

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
4 months ago

Kasus Penipuan Oknum ASN di Sampang, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp650 Juta
4 months ago

KPK Tangkap Tangan Wamenaker Noel Ebenezer
4 months ago
