Sampang Terima BLT DBHCHT Rp 42 Miliar, 700 Juta Digunakan untuk Penegakan Hukum
Ach. Mukrim - Wednesday, 06 August 2025 | 04:46 PM


salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menerima alokasi dana bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp42 miliar. Dari Rp42 miliar itu, Rp700 juta dialokasikan untuk bidang Penegakan Hukum (Gakkum).
Kepala bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (Gakda) Satpol PP Sampang Zurqoni mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah, serta penanganan atas pelanggaran Perda dan peraturan kepala daerah.
“Konsolidasi dan persiapan untuk pelaksanaan program dan kegiatannya sudah dilakukan,” katanya, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, untuk agenda pelaksanaan sosialisasi ada beberapa macam, di antaranya sosialisasi melalui sosial media, stiker dan tatap muka telah dilaksanakan pada Juni kemarin, dengan sasaran peserta, yakni para siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
“Sedangkan untuk kegiatan operasi barang non cukai akan dimulai bulan Agustus ini. Jadi, kita ada schedule tersendiri dalam melakukan operasi pemberantasan barang tidak bercukai ini, karena kita juga ada rekomendasi dari pihak cukai,” terangnya.
Zurqoni menyampaikan, rincian anggaran DBHCHT yang diterima Satpol PP, yakni untuk sosialisasi penegakan perda dan peraturan kepala daerah sebesar Rp 240.334.000.000. “Dan untuk penanganan atas pelanggaran perda dan peraturan kepala daerah sebesar Rp459.666.000.000,” terang Zurqoni. (Mukrim)
Next News

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
9 days ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
14 days ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
16 days ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
2 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
3 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
3 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
3 months ago

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
4 months ago

Kasus Penipuan Oknum ASN di Sampang, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp650 Juta
4 months ago

KPK Tangkap Tangan Wamenaker Noel Ebenezer
4 months ago
