Peringati Hari Santri 2024, PRNU Karang Nangkah Blega Gelar Lailatul Ijtima’
Ach. Mukrim - Tuesday, 22 October 2024 | 11:20 PM


salsabilafm.com – Peringati hari santri 2024, pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, menggelar lailatul ijtima’, Selasa (22/9/2024) malam.
Bertempat di masjid Al Barokah, dusun Melateh, desa setempat, acara ini dihadiri oleh pengurus ranting, sahabat Ansor, pengurus MWC NU Blega serta masyarakat setempat.
Ketua Tanfidziyah PRNU Karang Nangkah, Taufiqurrohman dalam sambutannya mengaku bangga dengan semangat dan kekompakan semua pengurus ditingkat desa.
“Yang kita inginkan seperti ini, karena untuk mengembangkan dan membesarkan NU, semua pengurus harusnya semangat,” katanya.
Dia mengungkapkan alasan mengelar lailatul ijtima’ di momen hari santri nasional, tidak lain karena pada tanggal 22 Oktober 1945 Hadratussyeikh KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa yang dikenal sebagai “Resolusi Jihad”. Fatwa ini menetapkan kewajiban bagi setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan penjajah.
“Nah, melalui Resolusi Jihad, ulama dan santri dari berbagai pesantren bersatu untuk melawan kolonialisme, maka dari itu kita yang mempunyai latar belakang santri wajib mengenang perjuangan ini,” tuturnya.
Sementara itu Katib MWC NU Blega, Huda Ismail mengaku terharu dengan inisiatif pengurus ranting NU Karang Nangkah yang menggelar lailatul ijtima’ di momentum hari santri nasional.
“Kepedulian pengurus bisa kita lihat hari ini, semoga ranting NU Karang Nangkah terus istiqomah dan kompak, sehingga menjadi cerminan ke pengurus ranting yang lainnya,” ujarnya. (Isrok)
Next News

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
9 days ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
14 days ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
16 days ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
2 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
3 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
3 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
3 months ago

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
4 months ago

Kasus Penipuan Oknum ASN di Sampang, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp650 Juta
4 months ago

KPK Tangkap Tangan Wamenaker Noel Ebenezer
4 months ago
