Pemerintah dan DPR Sepakati BPIH 2026 Sebesar Rp87,4 Juta per Jemaah
Redaksi - Wednesday, 29 October 2025 | 08:14 PM


salsabilafm.com – Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp87.409.366 per jemaah reguler.
Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.194.366, sementara sisanya ditanggung melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Kesepakatan tersebut diumumkan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan, BPIH terdiri dari dua komponen utama, yakni Bipih yang dibayar calon jemaah dan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
“Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat rata-rata BPIH 1447 Hijriah sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah reguler. Dari jumlah itu, jemaah akan menanggung sekitar Rp54 juta, sementara nilai manfaat yang digunakan Rp33,2 juta,” jelas Marwan.
Menurut Marwan, BPIH tahun 2026 ini mengalami penurunan sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara DPR dan Pemerintah terkait komponen biaya seperti syarikah, transportasi, konsumsi, dan akomodasi jemaah.
“Dari selisih Rp2 juta itu, penurunan yang langsung dirasakan masyarakat sekitar Rp1 juta lebih sedikit. Sisanya menutupi penyesuaian di komponen lain seperti transportasi dan akomodasi,” tambahnya.
Untuk musim haji 2026, Indonesia mendapat total kuota 221.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, 203.320 kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing. Sementara 17.680 kuota lainnya untuk haji khusus.
Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2026 sebesar Rp88.409.365 dengan Bipih Rp54,9 juta. Namun setelah melalui pembahasan, disepakati terjadi penurunan, sehingga Bipih ditetapkan Rp54,19 juta dan total BPIH menjadi Rp87,4 juta.
Dengan kesepakatan ini, DPR dan Pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah. (*)
Next News

Rp3,8 Miliar untuk Anggaran Kebersihan Dinilai Minim, DLH Perkim Sampang: Hanya Cukup Operasional
9 days ago

Pendamping PKH Desa Labuhan Bantah Instruksikan KPM Setor Uang ke Ketua Kelompok
16 days ago

Kebutuhan Riil Pilkades Sampang Diperkirakan Rp27,8 Miliar, Per Desa Rp120 Juta
20 days ago

Kasus Dugaan Penggelapan Pajak RSMZ Sampang Naik Tahap Penyelidikan
a month ago

KPM Graduasi dari PKH Mulai 2026, Dinsos Sampang: Ajakan untuk Mandiri
2 months ago

Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Dana Hibah Rp3,6 Miliar untuk 2.466 Warga Sampang
2 months ago

Kejari Telaah Laporan Dugaan Penggelapan Pajak Rp 3,3 Miliiar Oknum Pejabat RSUD Sampang
3 months ago

Dishub Sampang Siapkan Rp 441 Juta untuk Bangun Tambatan Kapal di Pelabuhan Tanglok
3 months ago

Kejari Sumenep Pulihkan Keuangan Negara Sebesar Rp2,8 Miliar Lebih
3 months ago

Menkeu Purbaya: Penempatan Dana Rp200 Triliun di Bank Mulai Berdampak
3 months ago
