Kejari Sampang Sebut Kades Tak Berhak Pegang Dana Desa
Ach. Mukrim - Friday, 24 January 2025 | 03:34 PM


salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang menyatakan Kepala Desa (Kades) tidak memiliki wewenang memegang Dana Desa (DD). Hal itu disampaikan oleh Jaksa Fungsional Kejari Sampang, Ahmad Misjoto saat menghadiri Salsa Talkshow, Kamis (23/1/2025).
Misjoto mengatakan, dana desa hanya boleh dipegang oleh bendahara desa sesuai dengan aturan yang ada.
“Jadi kepala desa itu tidak berhak untuk memegang dana desa atau sejenisnya, yang berhak cuma bendahara desa,” katanya.
Menurutnya, jika dana desa dipegang oleh Kades merupakan cacat prosedural yang ada. Sebab, hal itu juga menjadi indikasi ada tindakan korupsi.
“Jika memang dana desa dipegang oleh Kades, maka bisa dipastikan itu ada tindakan korupsi,” ucap Misjoto.
Menurut dia, masih banyak Kades di Kabupaten Sampang yang tidak memahami pengelolaan dana desa lantaran latar pendidikan yang kurang.
“Jika kita melihat di Kabupaten Sampang, banyak kepala desa yang tidak faham aturan terkait mengelola dana desa dengan baik karena secara pendidikan yang terbilang kurang,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengakui pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada Kades di Kabupaten Sampang untuk mengantisipasi adanya ketidaksesuaian dalam mengelola dana desa.
“Kami terus berusaha maksimal untuk mengingatkan para kepala desa agar tidak salah dalam mengelola dana desa sehingga bisa menjadi tindakan korupsi,” imbuhnya. (Syad)
Next News

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
9 days ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
14 days ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
16 days ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
2 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
3 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
3 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
3 months ago

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
4 months ago

Kasus Penipuan Oknum ASN di Sampang, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp650 Juta
4 months ago

KPK Tangkap Tangan Wamenaker Noel Ebenezer
4 months ago
