Kasus Penganiayaan Kurir COD oleh Oknum ASN, BKPSDM Sampang Pastikan Proses Hukum Berjalan
Ach. Mukrim - Monday, 07 July 2025 | 06:58 PM


salsabilafm.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini mulai memproses dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, terhadap kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan pada 30 Juni 2025.
“Rapat pembahasan di internal tim telah kami lakukan, dan tinggal menunggu surat resmi dari pihak kepolisian,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang Arif Lukman Hidayat, Senin (7/7/2025).
Sesuai dengan ketentuan, lanjutnya, oknum ASN yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana dan ditahan oleh aparat penegak hukum, maka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Ini agar tidak mengganggu proses penyidikan,” lanjutnya.
Dia mengungkapkan, oknum ASN di lingkungan Pemkab Sampang yang diproses hukum karena diduga terlihat dalam kasus penganiayaan adalah Zainal Arifin alias Arif. Ia merupakan seorang guru di Taman Kanak-kanak Dharma Pertiwi, Omben, Sampang.
Arif terlibat kasus penganiayaan terhadap kurir ekspedisi JNT pada 30 Juni 2025 dan saat ini telah ditahan di Mapolres Pamekasan. Penahanan dilakukan, setelah tim penyidik Polres Pamekasan melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Polisi lalu menetapkan Arif sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) atau Pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), dan 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Menurutnya, sanksi bagi ASN yang melanggar hukum sebagaimana yang dilakukan oknum guru Arif ini menunjukkan bahwa proses hukum berlaku bagi siapa saja, termasuk aparat sipil negara. Bahkan, hukumannya lebih berat dibanding pelanggaran yang dilakukan masyarakat umum.
“Sebab, kalau ASN yang melanggar hukum, sanksinya dua, yakni sanksi umum, dan sanksi khusus. Yang umum dilakukan melalui aparat penegak hukum, sedang yang khusus melalui institusi,” pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
9 days ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
14 days ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
16 days ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
2 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
3 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
3 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
3 months ago

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
4 months ago

Kasus Penipuan Oknum ASN di Sampang, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp650 Juta
4 months ago

KPK Tangkap Tangan Wamenaker Noel Ebenezer
4 months ago
