DPO 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Sampang Ditangkap Polisi
Syabilur Rosyad - Friday, 11 April 2025 | 12:24 AM


salsabilafm.com – Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial BN (39), warga Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada Jum’at (4/4/2025) sekitar pukul 12.00 Wib.
Penangkapan ini setelah Polisi menetapkan BN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan berencana terhadap AR (37) warga Desa Masaran Kecamatan Banyuates, Sampang. Korban dibunuh dan dikubur di atas bukit untuk menghilangkan jejak pada Juni 2023 lalu.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, BN berperan sebagai penjemput korban dari kosnya yang berada di Surabaya menuju Desa Ketapang Timur, kecamatan Ketapang, Sampang pada 1 Juni 2023 sebelum terjadinya pembunuhan.
“Dan untuk pelaku lainnya yakni inisial (MD) dan (SB) sebelumnya sudah ditangkap dan telah diproses secara hukum,” katanya saat pers release, Kamis (10/4/2025).
Hartono menjelaskan, BN ditangkap oleh unit Satreskrim Polres Sampang saat pulang ke rumahnya untuk merayakan lebaran Idul Fitri.
“BN ini DPO dan melarikan diri ke Kalimantan selama kurang lebih dua tahun, dan saat ini berhasil diamankan saat pulang idul fitri kemarin,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka (BN) dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“BN terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” pungkasnya.
Diketahui, AR (37), warga Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates ditemukan tewas dalam keadaan di kubur dengan kondisi tangan terikat di sebuah bukit di Desa Ketapang Timur pada 6 Juni 2023.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan 3 tersangka, Yaitu LN (53), MD (70) dan BN (39) warga Ketapang Laok, Ketapang, Sampang. (Syad)
Next News

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
9 days ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
14 days ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
16 days ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
2 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
3 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
3 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
3 months ago

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
4 months ago

Kasus Penipuan Oknum ASN di Sampang, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp650 Juta
4 months ago

KPK Tangkap Tangan Wamenaker Noel Ebenezer
4 months ago
