Diduga Palsukan Data, Pemkab Bangkalan Segel Usaha Pemotongan Kapal
Ach. Mukrim - Friday, 25 October 2024 | 09:31 PM


salsabilafm.com – Pemkab Bangkalan melalui Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta PRKP, dengan pengawalan aparat keamanan TNI/Polri, melakukan penyegelan terhadap usaha pemotongan kapal milik PT S-L-A di Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Bangkalan. Usaha ini memiliki panjang kurang lebih 300 meter yang membentang sepanjang tepi laut.
Tindakan penyegelan ini diambil setelah terungkap bahwa dalam proses pengajuan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan tersebut telah memalsukan semua data yang diperlukan.
“Keterangan lokasi kegiatan usaha berada di daratan atau jalan raya sehingga muncul tanda tangan digital Pj Bupati Bangkalan,” ungkap Arief M. Edie, Pj Bupati Bangkalan, Jum’at (25/10/2024).
Arief menjelaskan, sejak awal pengajuan izin usaha, PT S-L-A telah melanggar aturan. Perusahaan tersebut menjadikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar pengajuan izin usaha, padahal izin usaha yang berlokasi di daratan merupakan kewenangan kepala daerah atau bupati.
Sementara itu, izin usaha yang berada di laut merupakan kewenangan gubernur atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Selain melakukan penyegelan dengan menempelkan stiker bertuliskan ‘Melanggar Perda’ dan memasang police line di pintu masuk lokasi pemotongan kapal, Pemkab Bangkalan akan melayangkan surat pembatalan NIB kepada tim yang menangani OSS serta Gakkum Lingkungan Hidup karena adanya pemalsuan data,” terang Arief.
Penyegelan ini mencerminkan komitmen Pemkab Bangkalan dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas proses perijinan di daerah. (*)
Next News

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
9 days ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
14 days ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
16 days ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
2 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
3 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
3 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
3 months ago

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
4 months ago

Kasus Penipuan Oknum ASN di Sampang, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp650 Juta
4 months ago

KPK Tangkap Tangan Wamenaker Noel Ebenezer
4 months ago
