3 Pelaku Pembunuhan Saksi Cabup Sampang Jalani Sidang Perdana
Syabilur Rosyad - Tuesday, 04 March 2025 | 10:52 PM


salsabilafm.com – Tiga pelaku pengeroyokan saksi Cabup pada Pilkada Sampang di kecamatan Ketapang menjalani sidang perdana secara bersamaan di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (4/2/2025) pagi. Ketiga pelaku, yakni Muhammad Suaidi (41), Abd. Rohman (44) dan Fendi Sranum (52).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang (Kejari), Suharto mengatakan, ketiga pelaku terjerat pasal 70 KUHP ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan dan undang-undang darurat alternatif.
“Dari hasil penyelidikan, ketiga terdakwa mengakui telah melakukan pengeroyokan kepada Korban Jimy Sugito Putra dengan sengaja,” katanya saat menjalani sidang.
Meski demikian, pihak korban merasa tidak puas dengan pasal yang diterapkan dari hasil penyelidikan kepolisian. Pasalnya, pihak korban menduga peristiwa kelam yang menewaskan Jimmy merupakan kategori pembunuhan berencana.
“Dari saksi yang kita miliki, ada provokator inisial H yang menjadi dalang perkara ini. Jadi seharusnya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Farid selaku kuasa hukum korban.
Farid juga menyayangkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan hasil penyelidikan kepada awak media.
“Kami menyayangkan Polda Jatim yang terlalu tergesa-gesa menyampaikan hasil penyelidikan yang masih belum sempurna,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Andriyansah mengatakan, pihaknya hanya menerapkan pasal dari hasil penyelidikan Polda Jatim sebagai mana mestinya.
“Dan juga kami hanya mendapatkan limpahan berkas yang sudah disiapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,” kata Diecky.
Meski demikian, ia berjanji akan menangani perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Kita lihat di fakta pengadilan, tapi kami berjanji akan menangani perkara ini dengan seadil-adilnya,” tutupnya. (Syad)
Next News

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
9 days ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
14 days ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
16 days ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
2 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
3 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
3 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
3 months ago

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
4 months ago

Kasus Penipuan Oknum ASN di Sampang, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp650 Juta
4 months ago

KPK Tangkap Tangan Wamenaker Noel Ebenezer
4 months ago
