137 Napi di Sampang Diusulkan Dapat Remisi HUT RI 2025
Ach. Mukrim - Saturday, 02 August 2025 | 01:51 PM


salsabilafm.com – Memasuki bulan kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang mengajukan sebanyak 137 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Pengajuan ini mencakup tiga narapidana perempuan, dua anak, dan 132 narapidana dewasa.
Kepala Rutan Kelas IIB Sampang Kemesworo melalui Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ali Yunus menjelaskan, pengajuan remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pengajuan remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada narapidana untuk terus berperilaku baik dan memperbaiki diri, sehingga lebih baik dan menjadi warga negara yang produktif setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, dari total pengajuan, 52 narapidana akan menerima remisi umum pertama, sedangkan 85 orang lainnya menerima remisi lanjutan. Para narapidana yang diajukan berasal dari berbagai kasus, antara lain kasus narkotika sebanyak 37 orang, korupsi dua orang, pencurian 22 orang, perlindungan anak 29 orang, dan tindak pidana lainnya sebanyak 47 orang.
Ali Yunus merinci besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 62 orang diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan, 24 orang mendapat 2 bulan, 29 orang mendapat 3 bulan, 12 orang mendapat 4 bulan, 7 orang mendapat 5 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan.
Ali Yunus menegaskan remisi HUT RI ke-80 ini untuk menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan mendapatkan pengurangan masa hukuman.
“Narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi ini yang dinilai telah memenuhi ketentuan, seperti berperilaku baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan,” ungkapnya.
Menurutnya, jumlah narapidana yang diajukan mendapatkan remisi pada HUT Ke-80 Kemerdekaan RI kali ini lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu.
“Pada 2024, narapidana Rutan Sampang yang diajukan mendapatkan remisi ke Kemenkum-HAM sebanyak 210 orang dwengan hasil mendapatkan remisi sesuai dengan pengajuan tersebut,” pungkasnya.
Perlu diketahui, hingga 2 Agustus 2025, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Sampang tercatat sebanyak 203 orang. (Mukrim)
Next News

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
9 days ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
14 days ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
16 days ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
2 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
3 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
3 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
3 months ago

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
4 months ago

Kasus Penipuan Oknum ASN di Sampang, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp650 Juta
4 months ago

KPK Tangkap Tangan Wamenaker Noel Ebenezer
4 months ago
