1 Januari 2024 Pembelian LPG 3 Kg Harus Pakai KTP dan Terdaftar, Berikut Cara Daftarnya!
ROMI - Thursday, 21 December 2023 | 10:11 PM


salsabilafm.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan perubahan signifikan terkait pembelian LPG 3 kg. Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.
Hal itu, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna diwajibkan untuk mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg berjalan lancar dan efisien.
Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, mengimbau masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.
Proses pendaftaran mudah dan cepat, dengan persyaratan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.
Tutuka menekankan bahwa pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin keamanan data pribadi konsumen.
Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keakuratan distribusi LPG 3 kg.
Memastikan manfaatnya tepat sasaran, dan memberikan perlindungan terhadap data pribadi konsumen.
Cara memeriksa data diri dan mendaftar
1) Datangi sub penyalur/pangkalan LPG dengan membawa KTP.
2) Sub penyalur/pangkalan akan memeriksa data dengan KTP
3) Jika data tersedia, pengguna dapat membeli LPG 3KG
4) Jika data tidak tersedia, proses pendaftaran dapat dibantu Sub penyalur/pangkalan dengan melampirkan nomor kartu keluarga
5) Setelah mendaftar masyarakat dapat mengecek status pendaftaran di subsiditepat.mypertamina.id /LPG/CekNIK
Penguna yg berhak mendapatkan LPG 3 kg
(Sesuai Perpres 104/2007 dan Perpres 38/2019)
1) Rumah Tangga: Pengguna LPG Tabung 3 Kg untuk kebutuhan memasak dalam lingkup rumah tangga
2) Usaha Mikro: Pengguna LPG Tabung 3 Kg yang memiliki usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG untuk memasak dalam usaha mereka
3) Nelayan: nelayan yang menerima bantuan awal LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah
4) Petani: petani yang mendapatkan bantuan perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah
Next News

Harga Masih Rendah, Petambak Garam Sampang Tahan Hasil Panen
2 months ago

YLKI: Pemerintah Harus Pastikan Hak Konsumen Beras Terpenuhi
3 months ago

Resmikan SPPG, Bupati Bangkalan: Tingkatkan Gizi dan Ekonomi Lokal
4 months ago

Salurkan Bantuan Beras untuk 2.835 Penerima, Pj Kades Mandangin: Kami Pastikan Sesuai Data
4 months ago

Haji Her Prediksi Harga Tembakau Melonjak Jika Sampai Pertengahan September Tidak Hujan
4 months ago

Pemkab Sampang Fokus Sektor Pertanian dan Pengentasan Kemiskinan untuk Pemulihan Ekonomi 2025
5 months ago

ASN Sampang Dilarang Gunakan Gas Elpiji 3 Kg, Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi Tegas
5 months ago

Stok Kelapa Parut di Sampang Langka, Harga Tembus Rp 20.000 per Butir
9 months ago

Warga Keluhkan Harga Cabai Tembus Rp100 Ribu per Kg di Sampang
9 months ago

Cerita Pemilik Warung Madura: Tetap Eksis di Tengah Gempuran Toko E-commerce
10 months ago
