Warteg hingga Warung Padang Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Begini Syaratnya
Redaksi - Wednesday, 20 August 2025 | 01:42 PM


salsabilafm.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan kabar gembira bagi pelaku usaha kuliner tradisional seperti Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, dan sejenisnya. Kini, mereka bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha Warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” kata Kepala BPJPH Haikal Hasan dikutip dari Antara, Rabu (20/8/2025).
Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil. Haikal menegaskan, regulasi baru ini akan mempercepat sekaligus mempermudah proses sertifikasi halal.
Dengan adanya sertifikat halal, warung makan tradisional diharapkan memiliki standar yang lebih baik, meningkatkan daya saing, dan menambah kepercayaan konsumen. “Kami juga terus melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal secara berkala,” imbuh Haikal.
Syarat Warung Mendapat Sertifikat Halal Gratis
BPJPH menetapkan beberapa kriteria agar warung makan bisa mengajukan sertifikasi halal gratis melalui skema self declare, di antaranya:
- Memiliki NIB dengan skala usaha mikro dan kecil (UMK).
- Bahan baku dipastikan halal dan proses produksi sederhana.
- Tidak menggunakan bahan/proses yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.
- Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.
- Hanya memiliki satu tempat produksi dan satu outlet.
- Lokasi produksi terpisah dari produk nonhalal.
- Produk tidak mengandung bahan berbahaya.
- Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih secara halal.
- Daging giling diproses melalui jasa penggilingan halal.
- Produk yang diajukan maksimal 30 nama produk termasuk varian.
Verifikasi dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh warung tradisional dapat lebih mudah memperoleh sertifikat halal, sekaligus menjaga kepercayaan konsumen dan mendukung daya saing kuliner lokal. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
