Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Pamekasan Amankan 19 Tersangka
Redaksi - Wednesday, 17 September 2025 | 06:13 PM


salsabilafm.com– Jajaran Polres Pamekasan berhasil mengungkap belasan kasus peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025 ini, mencatat 14 kasus dengan total 19 tersangka yang berhasil diamankan.
Dari jumlah tersebut, 14 orang ditetapkan sebagai pengedar dan 5 lainnya pengguna. Mirisnya, salah satu tersangka adalah seorang pelajar berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan menegaskan, kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat.
“Ini bukti nyata bahwa jaringan narkoba sudah menyasar generasi muda. Tidak ada kompromi bagi para pelaku. Kami akan terus mengawal agar Pamekasan bersih dari narkoba,” tegasnya saat konferensi, Rabu (17/9/2025).
Barang bukti yang disita pun tidak sedikit. Polisi berhasil mengamankan 24,87 gram sabu siap edar serta 66 butir pil ekstasi dari tangan para pelaku.
Para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya berat, mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup. Sementara untuk pengguna, kami akan prioritaskan upaya rehabilitasi,” ungkapnya.
Operasi Tumpas Narkoba ini menjadi bagian dari upaya berkesinambungan Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran barang haram. Kapolres pun mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi saja. Butuh dukungan semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
