Rabu, 17 Desember 2025
Salsabila FM
Lintas Berita

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Pemkab Bangkalan Inspeksi Bangunan Pondok Pesantren

Redaksi - Monday, 13 October 2025 | 07:13 PM

Background
Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Pemkab Bangkalan Inspeksi Bangunan Pondok Pesantren

salsabilafm.com – Menyusul insiden robohnya bangunan Musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi menyeluruh terhadap struktur bangunan pondok pesantren di wilayah masing-masing.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) bergerak cepat dengan melakukan inspeksi ke sejumlah pondok pesantren.

Inspeksi perdana dilaksanakan di Pondok Pesantren Nurul Cholil, Demangan, Bangkalan, pada Senin (13/10/2025).

Kepala Dinas PRKP Bangkalan, Hasan Faisol, menyampaikan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan struktur bangunan di Ponpes Nurul Cholil telah memenuhi standar teknis bangunan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, turut hadir langsung memantau proses inspeksi. Dia menegaskan, langkah ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga keselamatan dan keamanan lingkungan pesantren.

“Kami telah menugaskan Dinas PRKP untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pondok pesantren di Bangkalan, bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan,” ujar Lukman.

Menurutnya, tahap awal yang dilakukan adalah pendataan menyeluruh terhadap semua pondok pesantren, baik dari sisi administratif maupun kelayakan teknis bangunan. Dari hasil pemeriksaan nanti, akan disusun rekomendasi teknis oleh tim konsultan.

“Kami juga akan memfasilitasi layanan konsultasi gratis bagi pondok pesantren sejak tahap awal pembangunan, agar standar keselamatan dan konstruksi bangunannya benar-benar terpenuhi,” tambahnya.

Lukman mengungkapkan, dari hasil pendataan sementara, masih ada sejumlah pondok pesantren yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah Kabupaten Bangkalan berkomitmen untuk mendampingi dan membantu proses pengurusan PBG tersebut secara gratis, dimulai dari asesmen kelayakan teknis bangunan. (*)

Popular Article