Terkait Raperda Penyelenggaraan Hiburan, Begini Tanggapan Disporabudpar Sampang
Ach. Mukrim - Monday, 20 January 2025 | 06:03 PM


salsabilafm.com – DPRD dan Ulama Sampang sepakat bahwa penyelenggaraan hiburan di Kota Bahari harus berdasar norma agama dan nilai sosial masyarakat. Itu disampaikan saat Public Hearing Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Hiburan di gedung DPRD setempat, Senin (13/1/2025) lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pariwisata Disporabudpar Sampang, Endah Nursiskawati mengatakan, Raperda itu masih dalam proses hearing dan mengakomodir masukan dari masyarakat.
Selanjutnya, kata Endah, baru dilakukan pengajuan ke biro hukum Premprov Jatim. Kemudian, penyempurnaan, pengesahan Raperda baru dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Hiburan di Kabupaten Sampang sedang dipersiapkan untuk berkembang dalam rangka memberikan hiburan dan meningkatkan perekonomian warga Sampang dengan tetap menjaga nilai-nilai positif,” katanya, Senin (20/1/2025).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya memberikan ruang pada semua jenis hiburan. Namun, penyelenggaraannya harus sesuai aturan yang berlaku.
“Penyelenggara hiburan dan usaha hiburan semua terakomodir pada perizinan secara elektronik, baik dalam skala mikro, menengah dan besar,” terangnya.
Meski demikian harus ada batasan agar ruang lingkupnya sesuai dengan keadaan daerah setempat, serta tidak meluas pada perizinan yang berisiko. “Tugas kami ini adalah pengawasan dan pertimbangan teknis,” tegasnya.
Setelah mendapatkan perijinan, maka selanjutnya dinas teknis dan tim pengawas akan melakukan pengawasan apakah ijin usaha yang sudah diterbitkan melakukan pelanggaran atau tidak. Bilamana di kemudian hari terdapat pelanggaran maka akan menjadi pertimbangan kelanjutan ijin usahanya.
“Di Raperda sedang disusun macam hiburan apa saja yang akan diijinkan di Sampang, yang selama ini terjadi mengacu pada UU OSS secara umum, bilamana hiburan yang dimaksud tidak bertentangan dengan hukum dan legalitas daerah tetap diakomodir untuk diberikan ijin,” imbuhnya
Setelah Raperda tersebut disahkan, lanjutnya, pihaknya akan lebih mengontrol dan mengawasi jenis usaha atau penyelenggaraan kegiatan yang bersifat hiburan agar tidak merusak lingkungan dan kearifan lokal.
“Kita harap terus bisa mengakomodir kreativitas masyarakat Sampang dengan memfilterasi efek negatifnya dengan Raperda tersebut,” pungkasnya. (Mukrim).
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
