Terkait Proyek Fiktif Desa Baruh, Inspektorat Beri Waktu 60 Hari Kembalikan DD
Syabilur Rosyad - Thursday, 20 February 2025 | 12:33 PM


salsabilafm.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang berikan waktu 60 hari untuk kembalikan Dana Desa (DD) terkait kasus temuan proyek fiktif di Desa Baruh, Sampang.
Inpesktur Inpektorat Daerah Kabupaten Sampang, Ariwibowo Sulistyo mengatakan, serapan DD sebesar Rp 380 juta anggaran tahun 2023 tersebut harus segera dikembalikan ke kas desa dalam jangka waktu dua bulan.
“Sesuai prosedur kami berikan waktu 60 hari kepada pihak terlibat untuk segera mengembalikan dana tersebut ke kas desa. Yaitu sampai 9 Maret 2025” katanya kepada salsabilafm.com, Kamis (20/2/2025).
Pihaknya juga menegaskan akan melimpahkan perkara tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) bilamana DD tidak dikembalikan 100 persen dalam kurun waktu yang ditentukan.
“Dana yang harus dikembalikan untuk dimasukkan ke anggaran tahun berikutnya. jika tidak, kami akan mendorong APH untuk perkara ini,” tegas Ari.
Disamping itu, ia secara pribadi berpesan kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk hati-hati dalam menggunakan DD dengan sebagai mana mestinya.
“Pesan kami, tetap hati-hati dalam menggunakan DD. karena ini adalah dana untuk membangun dan mensejahterakan rakyat,” pesannya. (Syad)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
9 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
