Tata Tertib DPRD Sampang Disahkan, Ketua Bapemperda: Untuk Meningkatkan Kinerja
Ach. Mukrim - Saturday, 23 August 2025 | 02:32 PM


salsabilafm.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang telah mengesahkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sampang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Raperda tentang pengesahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 Tata Tertib DPRD Sampang.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang, Mohammad Farok menyampaikan, peraturan ini merupakan hasil dari proses penyusunan dan pembahasan yang panjang. “Dengan pengesahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sampang, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas DPRD Kabupaten Sampang dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ucapnya, Jum’at (22/8/2025).
Farok menjelaskan, proses penyusunan dan pembahasan peraturan ini telah melibatkan Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Kabupaten Sampang. Tim tersebut dibentuk pada tanggal 30 September 2024. “Tim ini telah melakukan pembahasan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sampang mulai tanggal 7 hingga 17 Oktober 2024,” katanya.
Politisi PKB ini menjelaskan, rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sampang juga telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur dan hasilnya dituangkan dalam Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 30 Desember 2024. Setelah finalisasi pada tanggal 17 Juli 2025, dilakukan sosialisasi kepada Pimpinan Fraksi pada tanggal 28 Juli 2025.
Dengan pengesahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sampang, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas DPRD Kabupaten Sampang dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Dengan adanya peraturan yang jelas dan efektif, DPRD Kabupaten Sampang dapat lebih baik dalam melayani masyarakat dan meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Sampang,” pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
9 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
