Tanggapi Polemik Lyco Coffee, DPRD Sampang: Raperda Hiburan Tunggu Pengesahan Paripurna
Syabilur Rosyad - Thursday, 06 November 2025 | 09:18 PM


salsabilafm.com – Pertunjukan hiburan dan musik yang ditampilkan Lyco Coffe menuai banyak sorotan dari berbagai kelompok masyarakat, khususnya para pemuka agama, karena dianggap tidak sesuai norma agama dan budaya masyarakat. Terbaru, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang memanggil pemilik Lyco Coffe untuk dimediasi dengan salah satu organisasi keagamaan setempat.
Menyikapi polemik tersebut, Mahfud, ketua komisi IV DPRD Sampang mengatakan, saat ini DPRD bersama Pemkab tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hiburan. Regulasi ini, kata Mahfud, akan menjadi payung hukum baru untuk mengatur setiap bentuk kegiatan hiburan, termasuk yang diselenggarakan di kafe, resto, dan tempat usaha lainnya.
“Raperda ini masih menunggu pengesahan paripurna dan hasil konsultasi biro hukum. Tujuannya agar ada kepastian hukum bagi pelaku usaha hiburan, tanpa mengabaikan norma yang berlaku,” kata dia, Kamis (6/11/2025).
Mahfud menegaskan, kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat harus dibatasi dan diatur dengan tegas.
“Kami tidak anti hiburan, tapi jangan sampai hiburan itu melanggar norma agama dan nilai sosial masyarakat kita,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pengusaha agar lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis hiburan di Sampang. Menurut Mahfud, mencari keuntungan tidak boleh dilakukan dengan cara yang meresahkan masyarakat.
“Saya hanya menyampaikan, carilah rezeki dengan cara yang tidak melanggar norma agama dan norma sosial agar berkah,” pesannya. (Syad)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
