Soal Pertunjukan Hiburan, Polisi: Kami Belum Pernah Terima Surat Izin dari Lyco Coffee
Syabilur Rosyad - Thursday, 06 November 2025 | 09:22 PM


salsabilafm.com – Sejumlah pertunjukan (event) hiburan dan musik yang digelar Lyco Coffee belakangan ini menuai sorotan publik. Sebabnya, masyarakat menilai pertunjukan hiburan yang ditampilkan oleh kafe yang berlokasi di jalan Syamsul Arifin, kelurahan Polagan, Sampang itu bertentangan dengan norma dan budaya masyarakat setempat.
Menanggapi hal itu, Kapolres Sampang, AKBP Hartono, melalui Kasat Intelkam Polres Sampang, AKP Handoko, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin penyelenggaraan event dari pihak Lyco Coffee.
“Kami belum pernah menerima surat izin apapun dari Lyco Coffee di Sampang,” katanya kepada salsabilafm.com, Kamis (6/11/2025).
Handoko menjelaskan, setiap kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar wajib mengurus izin keramaian. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat di Tempat Umum dan/atau Lingkungan Tertentu.
“Kalau pesertanya lebih dari 50 orang, sebaiknya tetap mengajukan izin. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga keamanan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang, Majid Syamroni, mengingatkan agar setiap pelaku usaha tetap menjunjung tinggi nilai moral serta kearifan lokal dalam menjalankan aktivitasnya.
“Meski sudah memiliki izin operasional hiburan, sebaiknya kegiatan tidak melewati batas moral dan budaya kita,” ucapnya.
Pihaknya juga akan menelaah lebih jauh adanya dugaan pelanggaran dalam event yang digelar Lyco Coffee beberapa waktu lalu.
“Kita akan lihat apakah ada pelanggaran dalam kegiatan itu, dan koordinasikan dengan pembinanya yaitu Disporabudpar,” ucap Majid.
Hingga berita ini ditayangkan, Mohammad Heryanto, pemilik Lyco Coffee, belum dapat dikonfirmasi. Reporter salsabilafm telah mencoba mengubungi lewat nomor teleponnya, namun belum ada jawaban yang bersangkutan. (Syad)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
