Semua BUMN Wajib Putar Lagu ‘Indonesia Raya’ di Jam Kerja
Ach. Mukrim - Monday, 13 January 2025 | 11:39 AM


salsabilafm.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan semua kantor BUMN memutar lagu kebangsaan “Indonesia Raya” setiap pukul 10.00 pagi di hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara.
Surat ini ditetapkan pada 11 November 2024. “Bahwa lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ setiap harinya agar diperdengarkan di kantor pusat, cabang, dan proyek seluruh BUMN pada pukul 10.00 pagi (sesuai zona waktu masing-masing),” bunyi surat edaran tersebut yang dikutip pada Rabu (20/11/2024) lalu.
Selain BUMN, anak dan cucu perusahaan juga diwajibkan untuk memutar lagu kebangsaan “Indonesia Raya” setiap hari kerja pada waktu yang sama.
Erick meminta direksi BUMN untuk meneruskan ketentuan ini kepada anak dan cucu usaha. “Direksi BUMN agar dapat mengimbau kepada anak/cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ sesuai dengan pedoman di atas,” bunyi surat itu lebih lanjut.
Selama lagu diputar, seluruh pimpinan, pegawai, tenant, dan tamu di kantor BUMN wajib menerapkan sikap sempurna, yakni berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap hormat.
“Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat (berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan) di ruang kerja atau tempat bekerja masing-masing, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,” jelas surat tersebut.
Dalam surat itu, dijelaskan pula bahwa adanya ketentuan memutar lagu kebangsaan “Indonesia Raya” bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tercatat ada 47 BUMN yang dikirimkan surat edaran, yakni:
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN
- PT Pertamina (Persero)
- PT Bio Farma (Persero)
- PT LEN Industri (Persero)
- Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
- PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Perum Bulog
- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food
- PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN
- Perum Perhutani
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk
- Perum Perumnas
- PT Brantas Abipraya (Persero);
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni
- Perum Damri
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
- Perum LPPNPI
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney
- PT Taspen (Persero)
- PT ASABRI (Persero)
- PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
- PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- PT Danareksa (Persero)
- Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
- Perum LKBN Antara
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
- Perum Jasa Tirta
- Perum Jasa Tirta II. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
