Sebagian Pabrik Rokok di Sampang Belum Urus PBG
Ach. Mukrim - Sunday, 19 October 2025 | 01:18 PM


salsabilafm.com – Di tengah geliat industri rokok di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terungkap bahwa baru sebagian pabrik yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun seluruhnya sudah terdaftar di Bea Cukai.
Kepala Bidang Pelatihan dan Perindustrian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang, Ervien Sujatmiko menerangkan, jumlah pabrik rokok di Sampang telah mencapai 13 unit dan seluruhnya telah terdaftar secara resmi di Bea Cukai. Namun, keberadaan pabrik-pabrik tersebut belum memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
“Jika dibandingkan dengan data buruh pabrik rokok penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) pada tahun 2024 lalu, peningkatan jumlah pekerja hanya sebanyak 48 orang,” katanya, Minggu (19/10/2025).
Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, Wahyu F. Hidayat, mengaku belum dapat memastikan secara rinci jumlah pabrik rokok di Sampang yang telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, sebagian pemilik pabrik rokok diketahui sudah mengurus dokumen PBG untuk legalitas bangunannya. Namun, ia mengaku lupa jumlah pastinya.
“Tapi kalau 10 pabrik kayaknya lebih, untuk pastinya saya kurang tahu dari pabrik rokok yang sudah mengurus PBG,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, besaran retribusi untuk PBG berbeda-beda, tergantung pada jenis dan fungsi bangunan yang dimohonkan izinnya. Dia menyebutkan untuk rumah hunian tentu tidak sama dengan bangunan industri seperti pabrik. Perbedaan tersebut didasarkan pada peruntukan fungsi bangunan serta luas dan kompleksitas konstruksinya.
“Besaran retribusinya berbeda antara rumah tinggal dan pabrik, karena dilihat dari fungsi bangunannya untuk apa,” jelasnya.
Wahyu mengatakan, saat ini terdapat sistem khusus yang secara otomatis menghitung besaran retribusi berdasarkan data dan parameter yang diinput. Sistem tersebut akan mengkalkulasi dan memperkirakan jumlah biaya retribusi yang harus dibayarkan oleh pemohon.
“Jadi bukan kami yang menentukan besarannya secara manual, tapi sistem yang akan menghitung secara otomatis berdasarkan data yang masuk,” pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
