Sarankan Penimbunan Organik, DLH Perkim Sampang: Undang-Undang Tidak Memperbolehkan Pembakaran Sampah
Ach. Mukrim - Thursday, 23 October 2025 | 07:04 PM


salsabilafm.com – Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, dan Permukiman (DLH Perkim) Kabupaten Sampang melarang masyarakat membuat lubang untuk membakar sampah, karena hal tersebut bertentangan dengan undang-undang lingkungan. Sebagai gantinya, masyarakat disarankan membuat lubang penimbunan sampah organik di pekarangan rumah.
Kepala DLH Perkim Sampang, Faisol Ansori, menjelaskan, sampah organik yang ditimbun akan terurai dan menjadi pupuk alami. Cara ini dinilai baik untuk mengurangi beban pengangkutan sampah dan memperpanjang usia Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Undang-undang tidak memperbolehkan pembakaran sampah. Tapi menimbun sampah organik di pekarangan, seperti yang dilakukan nenek moyang kita dulu, justru bagus,” jelasnya, Kamis (23/10/2025).
Dijelaskannya, pengangkutan sampah di Kecamatan Torjun dan Jrengik dilakukan setiap dua hari sekali, terutama saat hari pasaran, karena volume sampah meningkat pada waktu itu. Namun, pelayanan sering terkendala karena keterbatasan armada, yang saat ini hanya tersedia satu mobil pickup berkapasitas 2–3 meter kubik.
“Kami mohon maaf jika ada keterlambatan. Bukan karena tidak melayani, tapi karena kondisi armada kami terbatas dan kadang perlu perawatan,” imbuhnya.
Menurut Faisol, TPA di Sampang diperkirakan masih mampu menampung sampah selama 2–3 tahun ke depan. DLH Perkim juga telah menyiapkan cadangan lahan perluasan di sebelah utara TPA, yang merupakan aset daerah. Namun, lahan itu belum bisa digunakan sebelum dilakukan pembangunan infrastruktur pendukung.
Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas PUPR terkait pemasangan bronjong, yang berfungsi menambah luasan TPA agar mampu menampung lebih banyak sampah dari wilayah perkotaan.
“Kami tetap berkomunikasi dengan PUPR agar bronjong bisa diakomodir, supaya TPA bisa menampung lebih banyak sampah,” pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
