RUU Perampasan Aset Masuk ke Prolegnas Prioritas 2025
Redaksi - Tuesday, 09 September 2025 | 06:29 PM


salsabilafm.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9/2025). Raker dilakukan untuk mengevaluasi daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan, ada tiga RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, dan RUU tentang Kawasan Industri.
“Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025,” jelas Bob.
Dia menegaskan, RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR sehingga tak lagi menimbulkan perdebatan terkait kewenangan antara DPR dan pemerintah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyetujui langkah tersebut. Dia menegaskan, pemerintah siap mendukung penyusunan RUU dengan menyiapkan naskah akademik.
“Pemerintah sebenarnya sudah siap, dan hari ini kita apresiasi DPR yang memenuhi janji mengambil alih penyusunan draf RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Selain tiga RUU prioritas tersebut, Baleg juga menerima sejumlah usulan RUU untuk masuk Prolegnas jangka menengah 2025–2029, di antaranya:
1.RUU tentang Kawasan Industri
2.RUU tentang Kamar Dagang Industri
3.RUU tentang Transportasi Online
4.RUU Patriot Bond
5.RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
6.RUU tentang Perubahan atas UU Perlindungan Data Pribadi
7.RUU tentang Satu Data Indonesia
8.RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia
9.RUU tentang Pekerja Platform Indonesia
10.RUU tentang BUMD. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
