Rekening Tak Digunakan 3 Bulan Bakal Diblokir PPATK, Ini Ketentuannya
Ach. Mukrim - Tuesday, 29 July 2025 | 05:58 PM


salsabilafm.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening pasif atau rekening dormant. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada bank yang menetapkan status dormant jika tidak ada aktivitas selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.
Namun, menurut PPATK, sejumlah rekening dormant justru ditemukan menjadi sarana penyalahgunaan, termasuk digunakan dalam praktik jual beli rekening, serta aktivitas tindak pidana seperti pencucian uang, penipuan, perdagangan narkotika, hingga menjadi tempat penampungan hasil perjudian online.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK melalui akun media sosial resminya @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Kendati dilakukan pemblokiran sementara, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di dalam rekening dormant tersebut. PPATK menegaskan bahwa saldo tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank terkait dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” tulis PPATK dalam laman resminya.
Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan selama tahun 2024, PPATK mencatat bahwa terdapat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk deposit perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya. Kebanyakan dari rekening tersebut berasal dari jual beli rekening, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk tindak pidana (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
9 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
9 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
9 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
9 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
9 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
9 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
9 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
9 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
9 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
10 days ago
