Pose-Pose Foto Terlarang PNS Selama Masa Kampanye
ROMI - Monday, 27 November 2023 | 04:41 PM


salsabilafm.com– Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan sembilan gaya selama masa Pemilu 2024. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sampang Arif Lukman Hidayat juga mengingatkan, tentang Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999, di dalamnya mengantur larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat langsung dalam politik praktis.
“Pemerintah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. PNS dan petugas keamanan harus netral di setiap tahapan hingga pelaksanaan pemilu selesai,” katanya.
Bagi PNS yang melanggar akan mendapatkan sanksi, mulai dari peringatan sampai pidana. Ia berharap setiap instansi melakukan sosialisasi di lingkungan masing-masing agar tidak ada lagi PNS yang menganggap dirinya tidak paham dan tidak tahu tentang larangan berpolitik.
“Masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran netralitas pada ASN dapat melaporkan ke intansi maupun lembaga yang menangani Pemilu dan itu pasti diproses,” katanya.
Ia menegaskan, para abdi negara harus berhati-hati saat berfoto jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh jangan sampai PNS bergaya namun tidak mengetahui artinya.
“Selama masa Pemilu, berfoto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin. PNS Berfoto dengan simbul jari juga harus hati-hati ” katanya.
Berikut pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu :
1) Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
2) Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)
3) Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat
4)Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan
5)Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)
6) Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua
7) Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
8) Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)
9) Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.
Para ASN masih diperbolehkan untuk foto dengan berpose, tetapi dengan tidak menggunakan pose-pose tangan di atas. Yaitu, dengan gaya foto yang masih diizinkan seperti dengan tangan mengepal. (Mukrim)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
