Polres Sampang Tangkap 10 Penyalahguna Narkoba
SalsabilaNews - Tuesday, 03 November 2020 | 08:15 PM



Kepolisian Resort Sampang amankan 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Total 51,29 gram narkoba diamankan sebagai barang bukti dari tangan para pengedar dan pengguna barang haram tersebut.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Sampang,” papar Waka Polres Sampang, Kompol Rizky Tri Putra E.A.W, Senin (2/11/20) siang.
Kompol Rizky menjelaskan, semua tersangka yang meliputi sembilan pengedar dan satu orang pengguna tersebut diamankan di tempat dan waktu berbeda.
Berikut list tesangka serta tempat dan waktu penangkapannya :
1. F (33), warga Dusun Lon Nagkek, Desa Sokobanah Daya, kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Diamankan pada Jum’at (23/10/20) beserta barang bukti 20,58 gram Sabu.
2-3. H dan D, warga Kecamatan Sokobanah Sampang. Keduanya berhasil diamankan pada Selasa (20/10/20) malam, di sebuah di Desa Pengarengan Sampang berikut barang bukti 15, 52 gram Sabu.
4. H (43), warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (3/10/20) siang, barang bukti berupa 13,45 gram Sabu siap edar.
5. FS (26), warga Jalan Mutiara Kota Sampang, dengan barang bukti 0,71 gram Sabu.
6. S (39), warga Desa Dulang, Kecamatan Torjun, diamankan berikut barang bukti 0,33 gram Sabu.
7-8. IT (24) dan MS (38), warga Dusun Bansokah, Desa Baruh, Sampang diamankan ketika menyimpan Sabu seberat 0,22 gram.
9. D (47), Warga Pakalongan Sampang ditangkap bersama barang bukti 0,32 gram Sabu.
10. MK (37), warga Dusun Kopok, Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah Sampang. Ditangkap dengan status pemakai Sabu seberat 0,70 gram.
“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jonto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Romi)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
