Rabu, 17 Desember 2025
Salsabila FM
Lintas Berita

Polres Sampang: Kecelakaan Akibat Balap Liar Tidak Ditanggung BPJS dan Jasa Raharja

Ach. Mukrim - Monday, 08 December 2025 | 07:27 PM

Background
Polres Sampang: Kecelakaan Akibat Balap Liar Tidak Ditanggung BPJS dan Jasa Raharja

salsabilafm.com – Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang terjadi akibat aksi balap liar dan kegiatan melanggar hukum lainnya di Kabupaten Sampang dipastikan tidak akan mendapatkan penjaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Jasa Raharja.

Aturan ini kembali ditegaskan menjelang perayaan tahun baru dan menyusul maraknya kasus kecelakaan yang melibatkan pemuda dalam ajang balapan ilegal.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, mengingatkan, masyarakat luas mengenai konsekuensi hukum dan finansial yang sangat besar dari tindakan ugal-ugalan di jalan raya tersebut. Setiap peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan, termasuk kecelakaan lalu lintas, pada dasarnya memiliki hak jaminan pelayanan kesehatan.

Namun, hak tersebut gugur apabila kecelakaan yang dialami masuk dalam kategori pengecualian penjaminan, salah satunya adalah tindakan yang disengaja atau melanggar hukum.

“Sesuai regulasi dan perundangan yang berlaku, ada batasan yang jelas antara kecelakaan lalu lintas biasa dengan kecelakaan akibat tindak pidana atau pelanggaran berat seperti balap liar,” jelasnya.

Sigit menerangkan, biaya perawatan di rumah sakit, rawat inap, hingga operasi bagi korban balap liar sepenuhnya harus ditanggung secara mandiri oleh keluarga korban. Jaminan BPJS dan Santunan Jasa Raharja hanya diberikan untuk kecelakaan yang sah menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan yang disengaja, terjadi karena perbuatan melanggar hukum, atau merupakan bagian dari kejahatan. Balap liar masuk dalam kategori pengecualian tersebut,” ungkapnya.

“Aksi balap liar merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” imbuhnya.

Dia juga mengimbau agar para orang tua turut berperan aktif mengawasi anak-anaknya. Tindakan balap liar bukan hanya soal menantang maut, tetapi juga soal tanggung jawab hukum dan beban finansial yang bisa menghancurkan ekonomi keluarga.

“Jangan hanya mengejar sensasi sesaat di jalanan, tapi ujung-ujungnya menyusahkan keluarga karena biaya pengobatan yang sangat besar dan tidak bisa diklaim asuransi manapun,” pungkasnya. (Mukrim)

Popular Article