Pemuda Aeng Sareh Datangi Komisi I DPRD Sampang, Adukan Dugaan Pungli PTSL
Ach. Mukrim - Thursday, 22 May 2025 | 09:27 PM


salsabilafm.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menerima audiensi dari Pemuda Aeng Sareh (PAS), Kamis (22/5/2025). Mereka mengadukan terkait dugaan temuan pungli dan penahanan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketua Komisi I DPRD Sampang, Mohammad Salim, menyampaikan, materi audiensi dengan PAS adalah terkait pengurusan PTSL di Desa Aeng Sareh yang memiliki dua poin utama. Pertama, adanya dugaan pungutan yang melebihi biaya semestinya, yaitu sebesar Rp300 ribu.
“Padahal menurut aturan Kementerian ATR BPN dan Pemdes, biaya semestinya hanya Rp150 ribu,” katanya.
Kedua, lanjutnya, terkait penahanan sertifikat yang sudah selesai. Menurutnya, ada masyarakat yang melakukan pengecekan ke BPN dan menerima laporan bahwa sertifikat sudah diserahkan ke Pemdes, namun masih ditahan di Pemdes.
Salim menegaskan, Komisi I DPRD Sampang akan bekerja secara komprehensif untuk menindaklanjuti kasus ini. Dia akan memanggil Pemdes Aeng Sareh dan pemerintah kecamatan untuk meminta klarifikasi dan informasi lebih lanjut. Selain itu, mereka juga akan mengundang ATR/BPN untuk mendapatkan informasi yang utuh, detail, dan akurat tentang kasus ini.
“Dalam pertemuan tadi kami tidak memberikan rekomendasi secara khusus, namun mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat asalkan tetap mematuhi aturan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kordinator PAS, Badrus Sholeh menyampaikan, ada dua tuntutan utama, yang disampaikan ke Komisi I DPRD Sampang, yaitu terkait sertifikat PTSL yang tidak diserahkan secara menyeluruh dan dugaan pungli yang melebihi biaya semestinya.
“Masyarakat diminta membayar Rp300 ribu untuk setiap sertifikat, padahal biaya semestinya yang sesuai dengan kementerian ATR/BPN dan Kemdes hanya Rp150 ribu,” katanya.
Badrus menduga sertifikat PTSL ditahan oleh pemerintah desa dengan alasan tidak ada uang untuk membayar. Namun, ATR/BPN menyatakan bahwa sertifikat sudah diserahkan ke pemerintah desa. Pihaknya, khawatir sertifikat PTSL akan dijadikan alat politik oleh pemerintah desa saat pemilihan mendatang.
“Kami berharap, Komisi I DPRD Sampang dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan masyarakat dapat segera menerima sertifikat PTSL mereka, sehingga mereka dapat merasakan keamanan dan kepastian hukum atas tanah dan bangunan mereka,” lanjutnya. (Mukrim)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
