Pemkab Wajibkan Peserta UHC Punya KTP Bangkalan
Ach. Mukrim - Friday, 25 July 2025 | 04:58 PM


salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengambil langkah tegas untuk menjaga keberlangsungan program Universal Health Coverage (UHC) bagi warganya. Pemkab kini mewajibkan setiap peserta UHC memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bangkalan yang berlaku minimal enam bulan.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul temuan maraknya warga dari luar daerah yang mencoba memanfaatkan layanan UHC di Bangkalan. Kondisi ini dinilai dapat membebani anggaran daerah serta mengganggu kuota pelayanan kesehatan bagi warga asli Bangkalan.
“UHC ini ditujukan untuk warga Bangkalan. Untuk memastikan manfaatnya tepat sasaran, kami terapkan syarat ber-KTP Bangkalan minimal enam bulan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Nur Hotibah, Jum’at (25/7/2025).
Menurut Hotibah, banyak pasien dari luar Bangkalan pindah domisili secara administratif dalam waktu singkat demi mengakses layanan kesehatan gratis melalui UHC. Padahal, program ini dibiayai sepenuhnya dari anggaran daerah.
“Kami tidak melarang warga pindah ke Bangkalan, tapi untuk bisa menikmati fasilitas UHC, harus ada masa tinggal yang cukup sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang menjadi bagian dari masyarakat Bangkalan,” ujarnya.
Syarat berdomisili minimal enam bulan ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan yang ditetapkan pada April 2025. Dengan adanya Perbup ini, pihaknya memiliki dasar hukum untuk memberlakukan program UHC secara tepat sasaran kepada warga asli Kota Salak (sebutan lain untuk Bangkalan).
“Kami kira syarat ber-KTP Bangkalan minimal enam bulan ini bukan untuk mempersulit masyarakat Bangkalan, namun syarat ini diterapkan agar program UHC benar-benar dinikmati oleh warga Bangkalan,” pungkasnya. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
