Pemkab Sampang Tegaskan Tidak Ada Pungli Pengurusan Izin Usaha Rokok
Ach. Mukrim - Thursday, 28 August 2025 | 04:51 PM


salsabilafm.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan memastikan tidak ada pungutan dalam proses pengurusan surat izin pendirian pabrik rokok di wilayah Kota Bahari.
Dia menegaskan, Pemkab tidak meminta imbalan apa pun kepada pengusaha yang ingin melegalkan usahanya. Pemkab bekerja sama erat dengan masyarakat dan aparat untuk meminimalisir, dan mengeliminasi peredaran rokok ilegal di daerah ini.
“Apabila ada informasi mengenai adanya produksi rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol‑PP) langsung turun untuk melakukan pengecekan. Jika terbukti ada pelanggaran, kasus tersebut akan diteruskan ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti secara hukum,” kata Yuliadi, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, secara regulasi keberadaan pengusaha atau usaha rokok ilegal memang tidak diperbolehkan. Dan yang memiliki leading sektor utama dalam hal tersebut adalah Bea Cukai, untuk mencegah dan menindak pemproduksi serta pengedar dari rokok ilegal.
“Satpol PP dalam hal ini juga melakukan pengawasan turun ke lapangan ketika ada informasi dan sebagainya. Dan hasil dari informasi-informasi itu lalu dicek keberadaannya betul apa tidak. Dari situ baru dilaporkan ke Bea Cukai untuk dilakukan pembinaan ataupun tindakan,” katanya.
Dia menegaskan, bagi pengusaha rokok yang telah dibina namun masih enggan mengikuti aturan dan melegalkan usahanya, serta masih memproduksi rokok ilegal, Pemkab Sampang akan mempersilahkan Bea Cukai untuk menindaknya.
Namun, jika pengusaha tersebut memiliki kemauan untuk melegalkan usahanya tetapi menemukan kesulitan dalam mengurus perizinan, Pemkab Sampang siap memfasilitasi dan membantunya.
“Kecuali sudah kita bina tetapi masih melakukan hal-hal tindakan yang tidak sesuai ketentuan dan menjadi pengusaha rokok ilegal, nanti yang mengeksekusi adalah dari pihak Bea Cukai,” jelasnya.
Pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengusaha rokok yang ingin mengurus surat izin usahanya. Dia juga meminta kepada pengusaha rokok yang menemukan pungli atau kesulitan saat pengurusan izin untuk segera melaporkan ke dirinya.
“Saya berharap seluruh pengusaha yang mungkin belum punya izin usaha, tolong ada etikat baik untuk bagaimana caranya dia punya izin. Mau ada kesulitan apa, silahkan konsultasi kepada kami,” harapnya.
“Saya juga pastikan tidak ada permintaan macam-macam, dan kalau memang ada langsung laporkan saja ke saya atau ke bapak Bupati,” pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
