Pemkab Sampang Ajak Warga Laporkan Pelanggaran Pendistribusian LPG Subsidi 3 Kg
Ach. Mukrim - Saturday, 26 July 2025 | 01:18 PM


salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang masyarakat untuk turut serta mengawal pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 KG agar tetap tepat sasaran.
Hal itu diungkap, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sampang, Abdi Barri Salam, menyusul adanya temuan penyimpangan harga dan distribusi yang tidak sesuai aturan.
Barri mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya menemukan truk milik agen yang seharusnya beroperasi di kabupaten Sampang menurunkan LPG subsidi 3 KG di luar daerah. Menurutnya, tindakan tersebut menyalahi pertataniagan dan aturan yang berlaku
Atas kajadian itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk mengawasi pendistribusian LPG 3 kg. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika menemukan pelanggaran distribusi LPG subsidi melalui barcode atau link yang telah disediakan.

“Kita mendapat masukan juga untuk melalui WhatsApp tapi nanti kita atur lagi bagaimana mekanismenya yang enak digunakan untuk masyarakat,” katanya, Sabtu (26/7/2025).
Dia mengaku juga pernah mendapatkan laporan dari pangkalan, truk agen LPG di Sampang diduga menjual LPG subsidi ke luar kabupaten dengan harga yang lebih tinggi. Ketika LPG subsidi di Sampang habis, agen tersebut menawarkan LPG dari kabupaten lain dengan harga kompensasi yang lebih mahal.
“Sepertinya ada pola pola seperti ini dari agen,” ungkap Barri.
Dia menambahkan, truk agen LPG 3 kg milik Kabupaten Sampang memiliki identitas yang jelas dan mudah dikenali. Setiap truk memiliki tanda di samping kiri dan kanan, serta papan nama di belakang yang mencantumkan nama agen dan Kabupaten Sampang.
Masyarakat, kata dia, dapat melaporkan pelangaran itu dengan mudah melalui link atau barcode yang telah disediakan. Caranya dengan mengirim foto dan mengisi data-data yang diperlukan di link tersebut.
“Bukan hanya pelanggaran distribusi tapi pembelian di atas HET kami juga persilahkan masyarakat untuk melapor,” imbuhnya.
Jika ditemukan pelanggaran atau ada laporan distribusi LPG subsidi, pihaknya, akan melaporkan ke Pertamina Patra Niaga untuk ditindaklanjuti. Sanksi yang dapat diberikan termasuk surat peringatan, evaluasi izin usaha, hingga proses hukum jika pelanggaran tetap dilakukan.
“Tindakan tegas ini bertujuan memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
