Pemkab Pamekasan Cari Solusi Cegah Konflik Pagar Laut Pantai Jumiang
Ach. Mukrim - Saturday, 15 February 2025 | 09:59 PM


salsabilafm.com – Pamekasan berupaya mencegah meluasnya konflik pagar laut di perairan Pantai Jumiang antara nelayan dengan pengusaha yang mengeklaim sebagai pemilik resmi pesisir pantai itu.
Pj Bupati Pamekasan, Masrukin mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah lama terjadi, sejak dirinya belum menjabat sebagai kepala daerah setempat.
“Yang mengemuka kala itu adalah lahan bukan menggunakan istilah pagar laut seperti sekarang ini sebagaimana juga terjadi di Tangerang,” kata Masrukin, Jum’at (14/2/2025).
Menurut Masrukim, pihaknya sebenarnya tidak memiliki kewenangan teknik untuk menyelesaikan klaim kepemilikan pesisir sebagaimana di pesisir Pantai Jumiang, Pademawu lantaran menyangkut pertanahan.
“Namun, konflik horizontal yang berpotensi terjadi antara nelayan dengan pengusaha yang mengklaim sebagai pemilik terus terulang,” jelasnya.
Selain di Pantai Jumiang, pesisir pantai yang juga diklaim milik pribadi warga di Kabupaten Pamekasan adalah Pantai Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Kondisi ini, memaksa Pemkab untuk segera mencari solusi obyektif agar menemui titik terang. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
8 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
