Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan bagi Peserta Miskin
Redaksi - Saturday, 25 October 2025 | 01:44 PM


salsabilafm.com – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat dengan kriteria tertentu. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu peserta kurang mampu yang sebelumnya menunggak iuran saat masih berstatus peserta mandiri.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan, pemutihan akan diberikan kepada peserta yang telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, tetapi masih memiliki tunggakan dari periode sebelumnya.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu,” ujar Ghufron usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, penghapusan tunggakan akan berlaku maksimal untuk 24 bulan. Misalnya, jika peserta memiliki tunggakan sejak tahun 2014, maka yang dihapus hanya dua tahun pertama dari total tunggakan tersebut.
“Kalaupun tahun 2014 mulai, tetap kita anggap dua tahun, dan maksimal dua tahun itu yang kita bebaskan,” jelasnya.
Meski demikian, Ghufron menegaskan bahwa penghapusan total seluruh tunggakan tidak dimungkinkan, karena akan membebani sistem administrasi BPJS Kesehatan. Program ini, kata dia, masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan secara resmi.
Sebelumnya, Ghufron mengungkapkan bahwa 23 juta peserta masih memiliki tunggakan iuran dengan nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun.
“Yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya Rp7,6 triliun, tapi itu belum termasuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” ungkapnya saat menghadiri kegiatan di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Sabtu (18/10/2025).
Ia menambahkan, keputusan final mengenai rencana pemutihan tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan di tingkat pemerintah selesai. (*)
Next News

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
8 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
8 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
8 days ago

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan Sampang Karam di Pesisir Camplong
8 days ago

Disperta KP Sampang: Harga Resmi Urea Rp90 Ribu, NPK Rp92 Ribu per Sak
8 days ago

Teriak “Kiamat-Kiamat” di Masjid, Pria Diduga ODGJ di Sampang Diamankan Warga
8 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang
8 days ago

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Saat Bencana
8 days ago

UTM Beri Beasiswa 10 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
9 days ago

Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
9 days ago
