Rabu, 17 Desember 2025
Salsabila FM
Lintas Berita

Pembangunan Ponpes Direncanakan Pakai APBN, Menkeu Purbaya: Saya Baru Baca di Media

Redaksi - Saturday, 11 October 2025 | 04:08 PM

Background
Pembangunan Ponpes Direncanakan Pakai APBN, Menkeu Purbaya: Saya Baru Baca di Media

salsabilafm.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum mengetahui adanya rencana pembangunan pondok pesantren (ponpes) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Untuk pondok pesantren (dibangun pakai APBN) saya belum terima, saya baru baca di media saja,” ujar Purbaya saat mengisi acara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Purbaya mengatakan, hingga saat ini Kementerian Keuangan belum menerima pengajuan resmi terkait usulan penggunaan APBN untuk pembangunan ponpes.

“Saya belum tahu siapa yang propose, seperti apa proposalnya saya belum tahu. Kita akan tunggu seperti apa proposalnya,” tegasnya.

Rencana penggunaan APBN tersebut sebelumnya mencuat pasca musibah ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 September lalu yang menewaskan 67 orang.

Ide tersebut pertama kali disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, yang menyebut pembangunan ulang ponpes akan menggunakan dana APBN. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya bantuan dari pihak swasta.

“Kalau soal anggaran, insya Allah cukup lah, insya Allah cuman dari APBN. Tapi tidak menutup kemungkinan juga ada bantuan dari swasta. Cuma, sementara waktu dari APBN,” ujar Dody seusai pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar, di Kantor Kementerian PU Jakarta, Selasa (9/10/2025).

Sementara itu, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjelaskan, bantuan rehabilitasi bangunan ponpes hanya akan diberikan kepada lembaga pendidikan yang benar-benar tidak mampu melaksanakan pembangunan secara mandiri.

“Yang benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan, kita bantu,” ujar Cak Imin di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Ketum PKB itu menambahkan, kriteria penerima bantuan meliputi jumlah santri di atas 1.000 orang serta tingkat kerawanan bangunan yang dinilai membahayakan kenyamanan belajar-mengajar.

“Jumlah santrinya harus di atas 1.000 santri. Memiliki kerawanan ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar,” jelasnya.

Bantuan rehabilitasi tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. (*)

Popular Article